Berita Viral

Viral Oknum Polisi di NTT Digrebek Istri saat Selingkuh dengan Wanita Lain, Kini Propam Turun Tangan

Beredar sebuah video yang menunjukkan seorang wanita menggrebek suaminya, begini kronologinya.

(Dok. warga)
Tangkapan layar video seorang anggota polisi di Atambua, Kabupaten Belu, NTT, saat digerebek istrinya karena berduaan dengan wanita lain 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar sebuah video yang menunjukkan seorang wanita menggrebek suaminya.

Suami wanita itu diketahui seorang polisi yang ketahuan tengah bersama wanita lain.

Peristiwa itu terjadi di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Sosok M Shabilla Anak Kuli Bangunan Lolos Jadi Prajurit TNI,Ayah Pinjam Jas Tetangga saat Pelantikan

Video itu pun viral di media sosial, salah satunya diunggah di akun X @Pai_C1.

Dalam video yang berdurasi 4 menit 34 detik itu, tampak perempuan yang berusaha menyerang wanita yang merupakan selingkuhan suaminya.

Akan tetapi, pria yang bertugas di Kepolisian Resor Belu itu berusaha menghalangi.

Di waktu yang sama, tampak sejumlah pria yang merupakan keluarga wanita tersebut berusaha merekam menggunakan kamera telepon seluler. Mereka juga tampak ikut melerai.

Tak berselang lama, datang seorang pria berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota polisi.

Polisi dan selingkuhannya itu pun masuk ke dalam kamar.

Sementara wanita tersebut ebrsama keluarganya berada di depan pintu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy membenarkan kejadian seperti dalam video viral tersebut.

Ia mengatakan, pria yang digrebek istrinya dalam video viral itu adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) HK (40), anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisan Resor (Polres) Belu, NTT.

Diketahui, Aipda HK digrebek saat ebrduaan dengan FDO (41) pada Kamis (14/2/2024).

Aipda HK yang sudah memiliki istri sah dan anak itu digrebek oleh istrinya yang berinisial II di Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

"Laporan kasus perzinahan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2024 dan ditangani penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Belu," kata Ariasandy, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved