Nasib Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Kaltim, Babak Belur di Tahanan dan Divonis 20 Tahun Penjara

Pemuda itu kini babak belur di penjara, selain itu, Junaedi pun mendapatkan kenyataan pahit.

tribun kaltim
Junaedi, remaja SMK yang menghabisi nyawa satu keluarga berisi 5 orang di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024) dini hari. 

TRIBUNJABAR.ID - Ini Kabar terbaru Junaedi, pembunuh satu keluarga di Kaltim.

Junedi sebelumnya harus mendekam di balik jeruji besi karena membunuh satu keluarga yang terdiri dari empat orang.

Pemuda itu kini babak belur di penjara, selain itu, Junaedi pun mendapatkan kenyataan pahit.

Dirinya divonis hukuman berat oleh hakin di pengadilan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam, Apa Pendorong Junaedi Berperilaku Sadis? Ini Kata Ahli

Junaedi divonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur memberikan vonis pada Junaedi pada Rabu (13/3/2024).

Junaedi (18) adalah terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Vonis tersebut lebih dari tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara.

Apa pertimbangam hakim?

Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun. Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

Berbagai pertimbangan juga dibacakan majelis hakim, terutama memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.

Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.

“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai diluar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.

Baca juga: Ini Sadis Polisi Ungkap Rencana Rapi Junaedi untuk Habisi Nyawa 1 Keluarga di Penajam

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved