Kedutaan Besar Timor Leste Datangi Kantor Imigrasi Bandung, Bahas 4 Mahasiswa yang Dideportasi

Pihak Kedutaan Besar Timor Leste untuk Indonesia mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Kamis (14/3/2024).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Istimewa
Pertemuan pihak Kedutaan Besar Timor Leste untuk Indonesia dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Kamis (14/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Kedutaan Besar Timor Leste untuk Indonesia mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Kamis (14/3/2024).

Kedatangan delegasi dari Kedutaan Besar Timor Leste yang dipimpin oleh Armando Monteiro, Atase Polisi Kedutaan Besar Timor Leste itu, diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Agung  Pramono. 

Dalam pertemuan itu dibahas terkait empat mahasiswa yang dideportasi karena melebihi izin tinggal serta keberadaan dan kondisi mahasiswa Timor Leste yang sedang menempuh pendidikan di Kota Bandung.

"Kedatangan delegasi dari Kedubes Timor Leste hari ini adalah bentuk koordinasi yang baik antara kedua negara dalam menangani kasus pelanggaran keimigrasian. Kami akan selalu menjalin komunikasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, yang terkait dengan WN Timor Leste" ujar Agung Pramono dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Deportasi WNA Asal Nigeria yang Menyalahi Izin Tinggal

Pihak Kedutaan Besar Timor Leste, kata dia, mengharapkan adanya sosialisasi dan  penyebaran informasi secara rutin ke universitas maupun lembaga pendidikan yang memiliki pelajar Timor Leste. Sehingga hal itu dapat meningkatkan kesadaran WN Timor Leste yang sedang menempuh pendidikan di Kota Bandung akan pentingnya aturan keimigrasian.

"Pertemuan ini menunjukkan keseriusan dari pihak berwenang dalam menangani permasalahan keimigrasian di Indonesia," katanya. 

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mendeportasi empat WNA asal Timor Leste karena melewati batas izin tinggal.

Keempat WNA berinisial GBE, VBDR, AMG, dan AM itu, merupakan alumni satu kampus di Bandung. Mereka baru menyelesaikan kuliah dan sudah tidak punya izin tinggal.

Baca juga: Imigrasi Cianjur Akan Deportasi Dua Warga Asing, Satu Overstay dan Satu Lagi Nikah Campur

"Setelah dilakukan pra-penyidikan keimigrasian ditetapkan bahwa mereka memang secara terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen izin tinggal," ujar Agung, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, dari empat WNA, dua di antaranya sudah lama lulus dari perguruan tinggi. Dua lainnya tinggal menunggu wisuda.

Keempatnya mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sehingga untuk keseharian hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Timor Leste. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved