Berita Viral

"Pembusukan" Jelas Dokter yang Autopsi Kepala Bayi Tertinggal di dalam Rahim Ibu, Ini Hasilnya

Dokter menjelaskan hasil autopsi dari kasus viral kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibu, sebut terjadi pembusukan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkap layar Kompas TV
Kasus kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibu di Bangkalan, Jawa Timur, beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Dokter menjelaskan hasil autopsi dari kasus viral kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibu.

Kasus kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibu ini terjadi di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Senin (4/3/2024).

Sang ibu, Mukarromah (25), mengaku dipaksa melahirkan di Puskesmas Kedungdung dan permintaannya untuk dirujuk ke rumah sakit ditolak.

Hingga saat melahirkan, kepala bayinya pun tertinggal di dalam rahim.

Pihak keluarga pun tidak terima dan melaporkan Puskesmas Kedungdung ke polisi.

Kendati demikian, hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut ternyata telah meninggal di dalam rahim selama beberapa hari.

Hal tersebut disampaikan oleh dokter Edy Suharga, Sp.F., pada konferensi persi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Bangkalan, Selasa (13/3/2024).

Dokter Edy menjelaskan, autopsi bayi perempuan tersebut diterima di RSUD Syamrabu Bangkalan pada Selasa (4/3/2024).

Edy menyebut, bayi tersebut dilahirkan dalam usia kandungan delapan bulan dengan panjang 30 sentimeter dan berat 1,150 gram.

Baca juga: Viral Kepala Bayi Tertinggal di dalam Rahim Ibu di Bangkalan, Lahiran di Puskesmas, Ini Kata Dinkes

Saat dilahirkan, kata Edy, bayi itu berwarna putih kecoklatan.

Edy menjelaskan, kondisi tersebut bisa dipastikan bahwa bayi sudah meninggal antara 7 sampai 10 hari sebelum dilahirkan.

"Sudah terjadi pembusukan dalam kandungan. Sangat rentan saat ditangani menggunakan persalinan normal," kata Edy, dikutip dari Kompas.com.

"Konsekuensinya adalah, ada bagian tubuh yang akan terlepas," tambahnya.

Selain itu, lanjut Edy, kepala bayi terpisah dari badan akibat bersentuhan dengan benda tumpul berdasarkan pemeriksaan luar.

Adapun, bagian terpotong tumpul pada tulang rahang kiri, tulang pipi kanan, dan tulang leher belakang.

"Lalu pengelupasan kulit pada kepala, dada, perut anggota gerak atas dan bawah yang menunjukkan jenazah itu sudah meninggal lama di dalam kandungan," tuturnya.

"Yaitu sekitar 8-10 hari yang disebut maserasi, pengelupasan kulit berwarna putih kecoklatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Edy juga menjelaskan bayi itu memiliki lingkar kepala 26 sentimeter, sementara angka normalnya adalah 36 sentimeter.

"Kemudian kami melakukan pemeriksaan dalam dengan melakukan tes apung paru-paru, mencelupkan paru-paru. Hasilnya menunjukkan negatif atau paru-paru tenggelam," beber Edy.

"Bayi ini memang tidak sempat bernafas. Artinya, bayi meninggal dalam kandungan. Kalau mengapung, itu artinya positif, ada udara dalam paru," pungkasnya.

Edy menambahkan, bagian kepala yang sudah putus dengan badan, rencananya akan disambung untuk menghormati jenazah si bayi.

Namun, pihak keluarga menolak tindakan itu dan jenazah bayi kini sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Kronologi Versi Ibu

Baca juga: "Saya Ditakut-takuti" Kata Ibu yang Kepala Bayinya Tertinggal di dalam Rahim, Keluarga Lapor Polisi

Sebelumnya, Mukarromah bercerita bahwa ia datang ke Puskesmas Kedungdung dalam kondisi pembukaan empat dan didampingi oleh bidan desa setempat.

Setelah menunggu beberapa jam, pembukaan meningkat menjadi enam. Saat itu, Mukarromah menolak untuk melahirkan di puskesmas.

Ia pun meminta rujukan kepada dokter di puskesmas untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan.

Namun permintaan tersebut ditolak pihak puskesmas dengan alasan pihak rumah sakit tak merespons.

"Kata dokter Puskesmas, pihak dokter RSUD Syamrabu Bangkalan tidak merespons sehingga harus ditangani di Puskesmas," terang Mukarromah saat ditemui di rumahnya di Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Selasa (12/3/2024).

"Saya dibawa ke ruang persalinan, katanya mau usaha sendiri. Saya gak mau melahirkan kesini. Saya mau minta rujukan aja, mau operasi. Katanya: Iya, sebentar ya... sebentar terus," ungkap Mukarromah.

Akhirnya, persalinan Mukarromah pun dilakukan di puskesmas oleh seorang bidan dan dua orang lain.

Dengan penuh perjuangan, ia pun melahirkan secara normal di puskesmas, namun ternyata kepala bayinya putus dan tertinggal di dalam rahim.

Saat proses melahirkan, Mukarromah mengaku didampingi tantenya.

Mukarromah mengaku ia merasa diintimidasi saat meminta operasi untuk mengeluarkan kepala bayinya yang tertinggal.

"Saat kepala bayi saya terputus, saya minta agar dioperasi saja," tuturnya.

"Namun saya diintimidasi bahwa kalau dirujuk ke rumah sakit tidak akan dioperasi dan kepala bayi yang tertinggal akan ditarik menggunakan tangan. Yang menangani juga bukan perempuan, melainkan laki-laki bertubuh kekar,” tambahnya.

Setelah terus mendesak, Mukarromah akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamour Husada, Bengloa, Tanjung Jati, Kabupaten Bangkalan.

Lalu, kepala bayi yang tertinggal di dalam rahim Mukarromah ditangani dengan operasi sesar.

Saat di rumah skait, bidan puskesmas sempat mendatangi keluarganya, namun tidak ada permohonan maaf.

Selain itu ia menyebut pihak puskesmas tak bertanggung jawab dengan kejadian tersebut.

"Saya pengen pertanggungjawaban, beri saya keadilan," ucap Mukarromah sambil mengusap air matanya.

Ia mengatakan selama ini kondisi kehamilannya baik-baik saja berdasarkan hasil pemeriksaan rutin di bidang kampung.

Menurutnya, kondisinya bayinya diketahui sungsang saat mendekati proses persalinan pada Februari 2024.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Taufiqurrahman)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved