Kapan THR Lebaran Tahun Ini Bisa Diterima Karyawan? Menaker Ungkap Waktunya, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah membocorkan waktu bagi perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun ini.

Editor: Giri
Humas Kemenaker/Kompas.com
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membocorkan waktu bagi perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun ini.

Ida mengatakan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) soal pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriah.

Selain itu, dia mengatakan, perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil.

"Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusah. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idulfitri)," ucapnya.

Baca juga: Bupati Cianjur Minta Kinerja ASN Tak Kendor Selama Ramadan, Jam Kerja Turun Jadi 7 Sehari

Ida menjelaskan, SE soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun.

Namun, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadan. Selain itu, untuk mengingatkan agar THR dibayarkan secara tuntas.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 PNS/ASN hingga Karyawan Swasta, Lengkap dengan Besarannya

"Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil). Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved