Berita Viral

Viral 1 Ton Milk Bun Asal Thailand Dimusnahkan Bea Cukai dan BPOM, Sebut Demi Melindungi Masyarakat

Publik dihebohkan dengan pemusnahan 1 ton roti milk bun atau olahan pangan viral asal Thailand.

(pom.go.id)
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. Bernilai Rp400 jutaan, ribuan milk bun tersebut adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024. 

Penegahan adalah menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
"Jelas disampaikan batas untuk kebutuhan pribadi hanya 5 Kg. Lebih dari itu harus mendapat izin edar. Jika tidak ada izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan," ujar Didik, dikutip dari laman BPOM.

Melindungi masyarakat

Lebih lanjut, Didik menegaskan, negara berkewajiban melindungi setiap rakyatnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Pangan adalah hak asasi setiap manusia. Pemerintah bahu-membahu berkolaborasi dalam mewujudkan keamanan pangan," imbuhnya.

Karenanya, pemusnahan ribuan milk bun bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

Penindakan juga diharapkan dapat mendukung daya saing industri makanan dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan agar tidak tergerus oleh produk impor sejenis.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved