Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba di Wilayah Cirebon, Sebanyak 13 Pelaku Diamankan 

Menurut Kombes Sumarni, para pengedar narkoba ini ditangkap dalam masa operasi satu bulan terakhir yaitu sejak Februari 2024.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Sumarni bersama jajaran Satnarkoba berhasil membongkar peredaran sabu hingga obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Sebanyak 13 orang ditangkap terkait kasus ini. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satnarkoba Polresta Cirebon membongkar peredaran sabu hingga obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Upaya ini membuahkan hasil di mana belasan pelaku ditangkap terkait kasus ini.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap 13 tersangka dari 10 kasus.

Terdiri dari kasus sabu-sabu 7 tersangka, kasus ganja 2 tersangka dan 4 tersangka kasus obat keras terbatas. 

"Obat keras terbatas sendiri terdiri dari obat jenis tramadol, trihexphenidyl dan dextro," ujar Sumarni saat konferensi pers, Selasa (12/3/2024).

Menurut Sumarni, para pengedar narkoba ini ditangkap dalam masa operasi satu bulan terakhir yaitu sejak Februari 2024.

Pihaknya pun berhasil menyitas sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang disita di antaranya sabu 70,58 gram, ganja 6,2 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 13.857 butir."

"Rinciannya, 4.066 butir jenis tramadol, 9.533 butir jenis trihexphenidyl dan 258 butir jenis dextro," tutur Sumarni.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Komisaris Dadang Garnadi, menyampaikan bahwa khusus pengamanan obat-obatan terlarang, hal itu didapat hasil pengembangan dari pelaku berinisial E (26).

Pelaku E ditangkap pada tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 06.30 di rumahnya.

"Dari tangan si E kami awalnya mendapatkan 3 paket sabu, lalu hasil pengembangan ditemukan juga 8.828 trihex dan 2.141 tramadol," jelas Dadang, menambahkan.

Dadang menyebutkan para pengedar obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yang baru disahkan.

Pengedar tramadol, trihex dan sejenisnya terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

"Kemudian untuk pengedar obat-obatan keras kita menggunakan undang-undang baru, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 435 dan 436 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara."

"Khusus untuk pengedar narkotika, baik itu ganja maupun sabu, kami kenakan Pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved