Kakek di Maluku Curi Hiasan Kubah Masjid Berlapis Emas Senilai Rp 3 Miliar, Ngaku Terlilit Utang

Seorang kakek berusia 67 tahun nekat mencuri hiasan kubah masjid belaparis emas senilai Rp 3 miliar di Maluku, ungkap alasannya mencuri

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Seorang kakek mencuri hiasan kubah masjid, ornamen lafaz Allah berlapis emas harganya senilai Rp 3 miliar 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang kakek berusia 67 tahun nekat mencuri hiasan kubah masjid berlapis emas senilai Rp 3 miliar di Maluku.

Peristiwa pencurian ini terjadi di Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Maluku, dan sempat menggegerkan warga sekitar.

Kini, kasus pencurian hiasan kubah masjid berlapis emas itu berhasil terungkap setelah dilaporkan masyarakat pada 4 Maret 2024.

Ternyata pelaku adalah seorang kakek berinisial AG (67).

Baca juga: Viral, Detik-detik Nenek Bersepeda Dijambret Pria Bermotor hingga Tersungkur, Warganet Kutuk Pelaku

Polres Buru juga berhasil menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram senilai kurang lebih Rp 3 miliar tersebut.

Sementara itu sang kakek pelaku pencurian itu diamankan pada Kamis (7/3/2024). 

Sementara tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/3/2024).

Kepada polisi, AG berdalih mencuri lantaran terlilit utang.

"Barang bukti yang kamai amankan di antaranya tiang alif yang terbuat dari emas, penutup wajah warna hitam, tangga, baju dan celakan milik tersangka, tali, kayu pengait dan manik-manik yang terpisah dari emas," kata Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam konferensi pers di Mapolres Buru, Senin (11/3/2024), seperti dilansir dari Antara.

Siasat AG Lancarkan Pencurian Hiasan Kubah Masjid Belapis Emas

Sulastri mengungkapkan, AG melakukan aksi pencurian tersebut pada pukul 02.00 sampai 05.00 WIT.

Untuk melancarkan aksi pencuriannya, siasat AG memakai dua buah tangga, nilon, dan juga besi pengait.

Tersangka menggunakan kayu sepanjang lima meter yang ujungnya dipasangi besi pengait berukuran enam sentimeter.

AG lalu menaiki tangga untuk memanjat kubah masjid.

"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi pengait. 

Dia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," kata dia.

Dipatahkan menjadi beberapa bagian

Hiasan berbentuk lafaz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut kemudian patah dari tiang alif.

Karena tiang alif tersebut sudah patah, tersangka lalu mematahkannya lagi menjadi lima bagian.

"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid," kata Kapolres.

AG lalu turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuang tangga ke semak-semak sungai.

"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dekat pohon nipa.

Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai, setelah itu tersangka kembali ke rumah," paparnya.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pencurian Kotak Amal di Musala di Cirebon, Gagal Berkat Kewaspadaan Warga

Pelaku Ditangkap

Hilangnya hiasan kubah masjid senilai kurang lebih Rp 3 miliar tersebut kemudian dilaporkan oleh masyarakat setempat pada Senin (4/3/2024).

AG ditangkap pada Kamis (7/3/2024) dan tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/3/2024).

Tim mulanya mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli. Dia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan menuju ke Ternate, Maluku Utara.

"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Kompleks Dervas Desa Namlea. 

Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," katanya.

AG kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini penyidik menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata dia.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved