Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Malang Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Modus Suruh Lakukan Amalan

Modusnya, BT mengelabuhi WT dengan tipu muslihat, di mana ada sebuah amalan yang harus dilakukan oleh WT. Santri harus tunduk terhadap perkataan BT

shutterstock via Kompas.com
ilustrasi pelecehan seksual di pondok pesantren 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang oknum kiai pengasuh pondok pesantren jadi tersangka pelecehan seksual.

Peristiwa tersebut terjadi di Malang, Jawa Timur.

Oknum kiai tersebut berinisial BT (45)dan merupakan pengasung pondok pesantren di Gongdanglegi, Malang.

BT ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.

BT terbukti melakukan tindak pelecehan terhadap santriwati berinisial WT (18).

Kasus tersebut sudah bergulir sejak pertengahan 2023 lalu, korban sendiri sudah melapor sejak pertengahan tahun lalu.

Baca juga: Masih Ingat Eksanti? Kini Bintang Sinetron 90-an Itu Punya Pondok Pesantren dengan Pendidikan Gratis

Kemudian kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ke gelar perkara.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha, Jumat (8/3/2024).

Untuk menetapkan tersangka, polisi memerlukan beberapa alat bukti yang kuat. Di antaranya keterangan dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum,

“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” kata perempuan dengan sapaan Leha itu.

Usai ditetapkan tersangka, kini BT harus mendekam di tahanan sejak 19 Februari 2024 lalu.

Ia dikenakan Pasal 82 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang santriwati, WT telah menerima tindakan cabul dari BT sejak ia masih mengenyam pendidikan di Ponpes.

Pencabulan ini sudah diterima WT sejak tahun 2022 akhir hingga 2023.

Di mana, kurang lebih sebanyak 10 kali tindakan pencabulan yang dilakukan oknum tersebut.

Modusnya, BT mengelabuhi WT dengan tipu muslihat, di mana ada sebuah amalan yang harus dilakukan oleh WT.

Si santri harus tunduk terhadap perkataan oknum tersebut.

Baca juga: Anggota KPPS Diduga Jadi Korban Pelecehan Pengawas TPS, Pelaku Lancarkan Aksi saat Antar Surat Suara

Di saat itu lah, oknum memanfaatkan hal ini untuk mencabuli korban dengan cara meraba bagian sensitif yang dilakukan secara berulang.

Hal ini membuat korban merasa trauma hingga ia memutuskan untuk keluar dari Ponpes sebelum waktunya lulus.

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Gondanglegi Malang Cabuli Santriwati, Jadi Tersangka dan Ancaman Penjara 15 Tahun,

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved