pemilu 2024

Bawaslu Kota Sukabumi Segera Periksa PPK Cibeureum dan Baros yang Diduga Langgar Kode Etik

Tidak hanya PPK Cibeureum, PPK Baros juga akan turut diperiksa atas terbuktinya adanya pemindahan perolehan suara

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi - Yasti Yustia Asih 

5. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.

6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024 paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: Kronologi Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi, Terima Uang Jutaan Rupiah buat Tambahan Suara Caleg

Adapun isi putusan terhadap PPK Kecamatan Baros, Majlis Hakim mengadili sebagai berikut:

1. Menyatakan terlapor (PPK/KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Baros.

3. Memerintahkan agar PPK Baros melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Jayaraksa yang diharuskan ada perbaikan.

4. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk memgawasi terhadap pelaksanaan putusan no 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.

5. Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh PPK Baros.

6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024. Paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.

Terkini KPU Kota Sukabumi telah melakukan perbaikan rapat Pleno tingkat Kota Pada Rabu 6 Maret 2024, suara Caleg PDIP dari Nomor urut 01 ke Caleg No urut 2 Kecamatan Cibereum dan Baros sebagai berikut :

- Hasil perbaikan Caleg No.1 Eva Novitasari Sugandi di Kecamatan Cibeureum berjumlah 106 suara. Sementara Caleg No. 2 Ujang Taufik mendapat 1032 suara.

- Hasil perbaikan Caleg No.3 Beliher Situmorang di Kecamatan Baros berjumlah 716 suara dan Sementara Caleg No. 2 Ujang Taufik mendapat 145 suara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved