Pemilu 2024

LINK Live Streaming Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara KPU Provinsi Jawa Barat, Mulai Hari Ini

Berikut ini link live streaming rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Jawa Barat.

|
Instagram @kpuprovinsijawabarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi mulai hari ini, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini link live streaming rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Jawa Barat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi mulai hari ini, Rabu (6/3/2024).

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu 2024 ini digelar hingga Minggu, 10 Maret 2024 mendatang.

Baca juga: Pleno KPU Purwakarta & Karawang Tuntas, Raihan Suara Dedi Mulyadi Sulit Dikejar Caleg di Indonesia

Agenda ini dimulai pada pukul 09.0 WIB hingga selesai.

Masyarakat dapat menyaksikannya melalui siaran langsung di YouTube.

Berikut link live streaming rapat pleno terbuka provinsi Jawa Barat:

LINK LIVE STREAMING

Perbedaan Hitung Suara, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu di Situs 'Real Count' KPU

Real count atau perhitungan suara dalam Pemiliham Umum (Pemilu) 2024 melalui situs pemilu2024.kpu.go.id dapat dipantau oleh siapapun.

Untuk diketahui, situs pantauan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini memuat data hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, serta penetapan hasil pemilu.

Ketiga hal yang ada di situs itu adalah tahapan yang berbeda.

KPU telah menetapkan setiap tahapan pengitungan suara dilakukan berjenjang dan bertahap mulai 14 Februari 2024 pukul 13.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2024.

Lalu, apa perbedaan hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, serta penetapan hasil pemilu?

Hitung suara

Hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, dan penetapan hasil pemilu adalah tahapan yang dilakukan setelah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018, pemungutan suara merupakan proses pemberian suara oleh pemilih di TPS dengan cara mencoblos surat suara yang memuat nomor urut, foto, dan nama pasangan calon.

Tahapan ini kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara atau hitung suara, yakni proses penghitungan suara untuk menentukan suara sah yang diperoleh dan suara yang dinyatakan tidak sah.

Proses hitung suara juga akan menentukan jumlah surat suara yang tidak digunakan serta surat suara yang telah rusak atau keliru coblos.

Baca juga: Intip Hasil Rekapitulasi Pleno untuk Dapil 1 Kota Bandung, Berikut Nama Caleg Peraih Suara Terbanyak

Penghitungan suara dilaksanakan setelah berakhirnya pemungutan suara di TPS pada pukul 13.00 waktu setempat.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, penghitungan suara Pemilu 2024 digelar selama kurang lebih dua hari, 14-15 Februari 2024.

Masa dua hari untuk penghitungan suara ini berlaku di TPS dengan dihadiri pengawas pemilu, saksi peserta pemilu, pemantau pemilu, dan masyarakat.

Rekapitulasi hasil pemilu hingga KPU pusat

Jika hitung suara di tingkat TPS telah selesai, tahapan akan berlanjut ke proses rekapitulasi hasil penghitungan suara atau rekapitulasi hasil pemilu.

Rekapitulasi hasil pemilu adalah proses penjumlahan hasil penghitungan suara pasangan calon presiden-wakil presiden, suara partai politik, dan calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon perseorangan DPD.

Proses rekapitulasi suara dimulai dari tingkat kecamatan, setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima kotak suara berisi kertas suara, berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.

Setelah dari kecamatan, rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI atau pusat.

Di setiap proses berjenjang tersebut, akan selalu melibatkan minimal saksi dari setiap partai politik.

Rekapitulasi hasil pemilu juga pasti melibatkan Panitia Pengawas Pemilu yang merupakan kepanjangan tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dari tingkat kecamatan (Panwaslu) hingga nasional.

Tahapan rekapitulasi hasil pemilu sendiri dijadwalkan berlangsung selama satu bulan lebih, mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Dikutip dari Kompas.com, jika terdapat sengketa selama proses rekapitulasi hasil pemilu, maka akan diselesaikan dalam waktu sepuluh hari.

Kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu pada Juni 2022 tersebut berlaku baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.

Penetapan hasil pemilu oleh KPU

Usai rekapitulasi suara selesai dilaksanakan, tahapan Pemilu 2024 akan berlanjut ke penetapan hasil pemilu.

Penetapan hasil pemilu adalah tahapan untuk menetapkan perolehan suara masing-masing peserta dalam Pemilu 2024 secara resmi.

Penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU, paling lambat tiga hari setelah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika terjadi sengketa hasil pemilu, KPU harus menetapkan hasil tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

KPU juga akan memberikan keterangan tertulis semacam sertifikat kemenangan pemilu untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai tanda pemenang.

Dengan demikian, berikut tahapan dan jadwal hitung suara, rekapitulasi suara, serta penetapan hasil pemilu dalam Pemilu 2024:

Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024

Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil pemilu: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024

Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Jika pemilu berlangsung satu putaran, pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah atau janji anggota DPR dan DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved