Rabu, 8 April 2026

Pemilu 2024

Suara PSI dan Partai Garuda di Tasikmalaya Batal Dihitung, Ini Alasan KPU

Rapat Pleno Terbuka hasil penghitungan perolehan suara di 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sudah dimulai Sabtu (2/3/2024).

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Hermawan Aksan
Dokumentasi
Logo Pemilu 2024. Penghitungan suara PSI dan Partai Garuda dibatalkan saat Rapat Pleno Terbuka hasil penghitungan perolehan suara untuk 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2024). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Penghitungan suara PSI dan Partai Garuda dibatalkan saat Rapat Pleno Terbuka hasil penghitungan perolehan suara untuk 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan, PSI dan Garuda dibatalkan lantaran keduanya tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye.

“Itu terkait yang lalu, mengenai laporan dana awal kampanye. Jadi, kedua partai tersebut, di Kabupaten Tasikmalaya, tidak menyampailan laporan awal dana kampanye,” jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Minggu (3/3/2024).

Karena itu, kata Ami, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketika peserta pemilu partai politik tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye, sanksinya adalah pembatalan.

“Tapi pembatalannya hanya di tingkat DPRD kabupaten atau kota."

"Untuk yang provinsi, RI, dan juga kalau misalkan mendukung pasangan capres-cawapres, itu tetap tidak dibatalkan,” kata dia.

Menurut Ami, Rapat Pleno Terbuka hasil penghitungan perolehan suara di 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sudah dimulai Sabtu (2/3/2024).

“Teknisnya, kami membacakan hasil rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan. Langsung membuka kotak dan langsung membuka C-Hasil satu per satu yang dibacakan oleh setiap kecamatan,” ujarnya.

Ami mengakui, beberapa hari ke belakang sempat dilakukan pencermatan balik terhadap hasil penghitungan suara.

“Memang kemarin ada pencermatan balik atau koreksi dari hasil pleno di tingkat kabupaten, sehingga kami perlu juga menyampaikan kepada para saksi dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, bahwa perbaikan-perbaikan itu disampaikan secara terbuka di sini,” lanjutnya.

Hal itu dilakukan, kata Ami, supaya para saksi dan pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengetahui adanya perubahaan-perubahaan tersebut.

“Supaya mengetahui dari awal, kemudian perubahannya apa saja, dan nanti hasilnya seperti apa. Begitu,” jelasnya.

Ami juga mengatakan, sebelumnya KPU Kabupaten Tasikmalaya belum melakukan sinkronisasi jumlah suara.

“Justru kami tidak melakukan sinkronisasi (jumlah suara), tapi mencermati secara bersama-sama dan mengkoordinasikannya terhadap para saksi dan Bawaslu, barulah koreksi-koreksi itu diputuskan pada rapat pleno terbuka ini,” kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved