8 Pemuda Ugal-ugalan Bawa Stik Baseball di Kabupaten Bandung Diamankan, Diduga dari Ormas Motor

Barang bukti yang turut diamankan berupa 4 unit sepeda motor, dua buah stik baseball, jaket dan kaos beratribut XTC.

Istimewa
Saat Tim Si Jalak Presisi Mengamankan Pemuda yang Ugal-ugalan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Si Jalak Presisi Polresta Bandung mengamankan 8 orang pemuda yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan dengan membawa stik baseball di Exit Tol Soroja menuju Jalan Gading Tutuka, Kabupaten Bandung, tadi malam.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, penangkapan pengguna sepeda motor ugal-ugalan berawal dari laporan dari masyarakat ini, Sabtu (2/3/2024) pukul 23.30 WIB.

"Tim Si Jalak Presisi langsung bergerak ke lokasi, mencari iring-iringan motor tersebut, dan mengamankan 8 orang yang diduga oknum dari kelompok XTC," ujar Kusworo, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Minggu (3/3/2024).

Kusworo mengungkapkan, delapan orang tersebut bukan dikategorikan di bawah umur, mereka sudah dewasa, dibawa ke Polresta Bandung untuk diperiksa.

Baca juga: 8 Anggota Geng Motor Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalanan di Cimahi, Ujungnya Nunduk di Hadapan Polisi

Menurutnya, barang bukti yang turut diamankan berupa 4 unit sepeda motor, dua buah stik baseball, jaket dan kaos beratribut XTC.

"Mereka iring-iringan, konvoi, ugal-ugalan, membawa stik baseball," kata Kusworo.

Saat ditanya apakah orang-orang yang diamankan dalam pengaruh minuman keras, atau narkoba, Kusworo mengatakan, sementara masih dalam penyelidikan.

"Terpengaruh atau tidak (alkohol atau narkoba), tapi mereka ugal-ugalan akan kami terapkan pasalnya. Kalau kedapatan mabuk, dan ada barang bukti narkobanya, kami tambahkan prosesnya, ditambahkan dan dilapisi dengan undang-undang narkoba," katanya.

Atas perbuatan mereka, kata Kusworo, kepada yang bersangkutan diterapkan pasal 283 uu no 22 tahun 2009, tentang setiap orang yang tidak wajar mengemudikan kendaraannya, mengakibatkan gangguan dalam mengemudi, dikenakan kurungan 3 bulan.

"Kami lapisi pasal 311 uu 22 tahun 2009, tentang barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan orang lain, dipidana penjara 1 tahun atau denda 3 juta," ujar dia.

Kusworo menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi berandalan bermotor atau geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.

"Kami tindak tegas, tidak pandang bulu, kalau membahayakan masyarakat dan petugas, kami tembak di tempat," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved