8 Pemuda Ugal-ugalan Bawa Stik Baseball di Kabupaten Bandung Diamankan, Diduga dari Ormas Motor
Barang bukti yang turut diamankan berupa 4 unit sepeda motor, dua buah stik baseball, jaket dan kaos beratribut XTC.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Si Jalak Presisi Polresta Bandung mengamankan 8 orang pemuda yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan dengan membawa stik baseball di Exit Tol Soroja menuju Jalan Gading Tutuka, Kabupaten Bandung, tadi malam.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, penangkapan pengguna sepeda motor ugal-ugalan berawal dari laporan dari masyarakat ini, Sabtu (2/3/2024) pukul 23.30 WIB.
"Tim Si Jalak Presisi langsung bergerak ke lokasi, mencari iring-iringan motor tersebut, dan mengamankan 8 orang yang diduga oknum dari kelompok XTC," ujar Kusworo, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Minggu (3/3/2024).
Kusworo mengungkapkan, delapan orang tersebut bukan dikategorikan di bawah umur, mereka sudah dewasa, dibawa ke Polresta Bandung untuk diperiksa.
Baca juga: 8 Anggota Geng Motor Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalanan di Cimahi, Ujungnya Nunduk di Hadapan Polisi
Menurutnya, barang bukti yang turut diamankan berupa 4 unit sepeda motor, dua buah stik baseball, jaket dan kaos beratribut XTC.
"Mereka iring-iringan, konvoi, ugal-ugalan, membawa stik baseball," kata Kusworo.
Saat ditanya apakah orang-orang yang diamankan dalam pengaruh minuman keras, atau narkoba, Kusworo mengatakan, sementara masih dalam penyelidikan.
"Terpengaruh atau tidak (alkohol atau narkoba), tapi mereka ugal-ugalan akan kami terapkan pasalnya. Kalau kedapatan mabuk, dan ada barang bukti narkobanya, kami tambahkan prosesnya, ditambahkan dan dilapisi dengan undang-undang narkoba," katanya.
Atas perbuatan mereka, kata Kusworo, kepada yang bersangkutan diterapkan pasal 283 uu no 22 tahun 2009, tentang setiap orang yang tidak wajar mengemudikan kendaraannya, mengakibatkan gangguan dalam mengemudi, dikenakan kurungan 3 bulan.
"Kami lapisi pasal 311 uu 22 tahun 2009, tentang barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan orang lain, dipidana penjara 1 tahun atau denda 3 juta," ujar dia.
Kusworo menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi berandalan bermotor atau geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.
"Kami tindak tegas, tidak pandang bulu, kalau membahayakan masyarakat dan petugas, kami tembak di tempat," ucapnya.
Polresta Bandung
ugal-ugalan
stik baseball
Exit Tol Soroja
Kabupaten Bandung
XTC
Kombes Pol Kusworo Wibowo
Wisatawan Bandung yang Tenggelam di Pantai Karangpapak Garut Ditemukan 5 Mil dari Titik Awal |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Cetuskan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, Warga Bandung Beri Beragam Tanggapan |
![]() |
---|
Kisah Hadi Widodo Membangun Usaha Nyawa Langit Roastery di Bandung |
![]() |
---|
Sehaluan dengan DPW Jabar, PPP Bandung Barat Tolak SK Menteri Hukum Kubu Mardiono |
![]() |
---|
Longsor di Jalur Curug Cinulang Bandung Dipicu Retakan irigasi, Ternyata Longsor Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.