Perda Minimarket Baru 3 Hari Disahkan Sudah Ada Masalah, Bambang: Disegel Bukan Karena Protes Aa Gym

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono minta kepada dinas yang mengurus perizinan agar mendata minimarket di Kota Bandung dan menindak yang melangg

Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
Kolase Instagram @sekitarbandung
Penampakan Keramaian Muda-mudi Ditegur Aa Gym Nongkrong di Toko Modern Tengah Malam: “Pria Wanita Campur”. Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono minta kepada dinas yang mengurus perizinan agar mendata minimarket di Kota Bandung dan menindak yang melanggar Perda. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono minta kepada dinas yang mengurus perizinan agar mendata minimarket di Kota Bandung dan menindak yang melanggar Perda.

"Perda terkait minimarket dan pasar modern baru disahkan Kamis 29 Februari 2024, baru tiga hari diresmikan ada kasus di Jalan Gegerkalong yang viral tentunya sangat disesalkan," ujar Bambang, Sabtu (2/3/2024) malam.

Bambang menegaskan, sikap gercep Satpol PP menyegel minimarket bukan karena viral dan protes Aa Gym, tapi sudah seharusnya yang melanggar ditindak.

"Semua akan ditindak bagi yang melanggar termasuk yang di Gegerkalong karena melanggar Perda. Hari Senin pemiliknya akan dipanggil dan diperiksa,," ujarnya.

Baca juga: Anak Muda Nongkrong Hingga Malam di Samping Masjid Daarut Tauhid Aa Gym, Satpol PP Segel Toko Modern

Menurut Bambang, Perda yang baru disahkan segera diberlakukan dan disosialisasikan.

"Sebenarnya Perda pasar modern dan minimarket sudah ada yaitu Perda No 2 Tahun 2002 tentang ada perubahan jam operasiinal dan jarak antar pasar tradisional dan pasar modern serta mini market," katanya.

Di Perda baru jam operasional dari pukul 08.00 sampai 22.00 kecuali hari libur sampai pukul 23.00 WIB.

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan toko modern di Jalan Gegerkalong, Sabtu (2/3/2024). Satpol PP menyebut toko ini tak memiliki izin usaha dan membuat kebisingan yang mengganggu masyarakat,
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan toko modern di Jalan Gegerkalong, Sabtu (2/3/2024). Satpol PP menyebut toko ini tak memiliki izin usaha dan membuat kebisingan yang mengganggu masyarakat, (Istimewa)

Bambang minta aparat kewilayahan mendata dan monitoring mini market tak berizin tidak menutup kemungkinan masih banyak dan melanggar jan operasional.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Bambang menambahkan, selain menyesalkan kasus minimarket di dekat pesantren tak berizin dan melanggar jam operasional, ini menjadi refleksi dan pelajaran agar jangan sampai terjadi kembali. (*)

Baca juga: Aa Gym Keluhkan Toko Modern Dekat Masjid DT Berisik Hingga Tengah Malam, Satpol PP Langsung Segel

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved