"Itu yang kedepan harus kita lakukan penyesuaian, dalam arti harus revisi UU Jabatan Notaris yang ada saat ini. Kalau undang-undang kita harus diawali dengan naskah akademis yang disusun oleh BPHN, biasanya itu bersama dengan akademisi. Kemudian dari naskah akademis itu kita melakukan pembahasan pasal-pasal mana yang harus dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kondisi regulasi terkini yang ada sekarang ini," katanya.
Akademisi sendiri, katanya, sudah memberikan kajian terkait dengan cybernotary. Pihaknya juga masih meminta berbagai pandangan, terutama dari sisi akademisi dan juga dari notaris.
Untuk mengantisipasi kebocoran data elektronik, katanya, harus dipastikan. Biasanya, kecepatan pelayanan publik berbanding terbalik dengan keamanannya. Jadi jangan sampai terlalu bersemangat untuk langsung mengakses e-notary atau cybernotary tetapi keamanan diabaikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.