Ikano Unpad Sambut Baik Revisi UU ITE, Mendorong Percepatan 'Cybernotary' di Indonesia

Urgensi akan revisi kedua UU ITE dinilai n merupakan hal yang sangat mendesak. Ini merupakan suatu hal yang bersumber dari keresahan masyarakat

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran, Ranti Fauza Mayana seusai Seminar Nasional UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Transformasi Digital dan Cyber Notary di Kampus Unpad, Kota Bandung, Jumat (1/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Langkah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disambut positif oleh kalangan akademisi dan kenotariatan karena seiring dengan perubahan teknologi informasi yang pesat.

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran, Ranti Fauza Mayana, mengatakan urgensi akan revisi kedua UU ITE dapat dikatakan merupakan hal yang sangat mendesak, dan tentu hal ini merupakan suatu hal yang bersumber dari keresahan yang terjadi dalam masyarakat.

Revisi ini juga, katanya, merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan hukum dalam negeri ini. Dalam pelaksanaan UU ini setelah diundangkan sejak tahun 2008 telah menuai tidak sedikit permasalahan yang menyalahi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Baca juga: Itu Gampang Anies Baswedan Siap Revisi UU ITE yang Dinilai Rocky Gerung Momok bagi Masyarakat.

"Kami melihat adanya sesuatu langkah proaktif dan progresif dari pemerintah. Dari UU ITE yang baru itu tidak hanya aturan-aturan yang disempurnakan, tapi juga membuat saturan-aturan baru dituangkan dalam pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang lebih luas dan konprehensif," kata Ranti seusai Seminar Nasional UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Transformasi Digital dan Cyber Notary di Kampus Unpad, Kota Bandung, Jumat (1/3/2024).

Ia mengatakan sebagai masyarakat digital tentu sangat menginginkan adanya suatu peraturan yang dapat memeberikan rasa aman, nyaman, dan beretika di bidang ITE. Sehingga bisa menggunakan media itu secara sebaik-baiknya.

"Itu semua terangkum dalam Undang-Undang ITE yang baru yang juga memberikan adanya suatu ruang kepada notaris untuk dapat meningkatkan cybernotary," katanya.

Tidak hanya pembuatan undang-undangnya, kata dia, pihaknya pun menunggu implementasinya di lapangan. Ia menilai suatu regulasi yang bagus tidak hanya dari segi aturan tapi bagaimana pelaksanaan aturan di dalam bermasyarakat.

Diketahui, aktivitas notaris selama ini dilakukan secara konvensional sehingga tentunya secara teknis pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan kaidah yang diatur di dalam ketentuan tentang data elektronik.

Mengenai keamanannya, juga diharapkan ada pengaturannya secara khusus. Tinggal bagaimana setiap profesi, termasuk notaris menyesuaikan dan menyelaraskannya, tentu dengan aspek perlindungannya.

"Jadi sudah disampaikan oleh para narasumber, perlindungan terhadap data pribadi dan lain-lainnya. ini semua sudah diatur secara lebih komprehensif dituangkan dalam pasal-pasal," katanya.

Secara komprehensif, penyesuaian ulang terhadap muatan unsur dan pemformulasian sebagian pasal dalam UU ITE meliputi aturan mengenai alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, perbuatan yang dilarang beserta ketentuan pidananya, peran pemerintah, dan kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil.

Revisi UU ITE ini pun bersifat pelengkap terhadap materi yang sebelumnya telah diatur dalam UU ITE 11/2008 mengenai identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik, pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, kontrak elektronik internasional, dan peran pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

"Kita sebagai insan digital perlu mencermati aturan terbaru yang sudah ada sebagai suatu aturan yang berlaku saat ini karena bedasarkan teori Fiksi Hukum semua orang dianggap tahu hukum (presumptio iures de iure), dan kita sebagai insan digital perlu menggunakan media digital secara bijak agar dapat terciptanya ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukan UU ini," katanya.

Baca juga: Polisikan Mantan Istri pakai UU ITE, Rozy Bantah Kisah Viral Suami Selingkuh dengan Mertua

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Santun Maspari Siregar, mengatakan pemerintah selama ini sebetulnya sudah berbasis teknologi informasi. Namun terkait dengan akta-akta kenotariatan, memang di undang-undang, jabatan notaris masih dipersyaratkan masih harus melakukan pertemuan secara langsung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved