"Bakal Ripuh" Kata Kepala Desa Soal Tunjangan Perangkat Desa di Pangandaran Dicabut, Kades Pasrah

Sejumlah Kepala Desa di Pangandaran mengaku pasrah terkait kebijakan pemerintah daerah (Pemda) yang menghapus tunjangan perangkat desa.

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Foto ilustrasi - Sejumlah Kepala Desa di Pangandaran mengaku pasrah terkait kebijakan pemerintah daerah (Pemda) yang menghapus tunjangan perangkat desa. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Sejumlah Kepala Desa di Pangandaran mengaku pasrah terkait kebijakan pemerintah daerah (Pemda) yang menghapus tunjangan perangkat desa.

Satu di antaranya disampaikan Wahyuman, Kepala Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.

"Ya, saya belum tahu ada penghapusan. Tapi, itu nanti tergantung Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Terkait gimana -gimananya, saya mah mengikuti," ujar Wahyuman dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Jumat (1/3/2024) siang.

Karena takut salah bicara, Ia menyarankan untuk bertanya ke pengurus APDESI. Tapi, TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) dari dulu belum dibayar.

"Ya, kalau bisa mah dibayar karena memang itu (TPAPD) harapannya," katanya.

Baca juga: Tunjangan Perangkat Desa di Pangandaran Resmi Dihapus: Ini Respons PPDI

Sementara jika benar tunjangan perangkat desa itu dicabut, tentu Ia bersama kepala desa lainnya akan terasa sengsara.

"Ya, pasti yang ada ripuh (susah)," ucap Wahyuman.

Menurutnya, tunjangan untuk kepala desa itu lebih dari sejuta dan memang lebih besar daripada perangkat lain karena jabatannya juga tidak terlalu lama.

"Di samping itu, kan pengeluarannya juga lebih banyak lagi daripada staf (perangkat) Desa," ujarnya.

Untuk itu, Ia berharap tunjangan penghasilan aparatur pemerintah Desa yang belum dibayarkan untuk bisa segera dibayar.

"Karena, itu memang jadi harapan saya. Kalau gaji seperti SILTAP itu memang selalu lancar. Tapi, itu mah kan sudah diamprahkeun (dijaminkan) di bank," katanya.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

SILTAP merupakan penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkatnya yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD)

"Dan itu (SILTAP), hampir 90 persen sudah di bank semuanya," ucap Wahyuman. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved