Daftar 4 Bansos Cair Bulan Maret 2024 dan Cara Ceknya, Ada BLT Rp600 Ribu hingga Beras 10 Kg

Terdapat setidaknya empat bansos yang akan digelontorkan oleh pemerintah pada bulan Maret 2024. Simak daftar selengkapnya dan cara mengeceknya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi rupiah --- Terdapat setidaknya empat bansos yang akan digelontorkan oleh pemerintah pada bulan Maret 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Terdapat setidaknya empat bantuan sosial (bansos) yang akan digelontorkan oleh pemerintah pada bulan Maret 2024.

Bansos yang akan cair pada bulan Maret maupun setelahnya ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disepakati untuk 2024.

Di antara bansos yang akan cair Maret ini seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan hingga beras 10 kg.

BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan bantuan yang baru diberikan pada awal tahun 2024 ini.

Sebelumnya, BLT Mitigasi Risiko Pangan menggantikan BLT El Nino yang berakhir pada akhir 2023.

Selain itu, ada pula bansos-bansos rutinan lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Tribunjabar.id juga telah merangkum cara mengecek penerima bansos yang cair bulan Maret 2024 ini di bagian akhir artikel.

Berikut daftar bansos cair Maret 2024 selengkapnya:

1. BLT Mitigasi Risiko Pangan

Baca juga: Politisi PDIP Rafael Situmorang Komentari Hasil Pilpres, Singgung Soal Bansos Jelang Pencoblosan

BLT Mitigasi Risiko Pangan menyasar 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, nilai BLT yang akan dicairkan sebesar Rp600.000.

Nilai tersebut merupakan hasil rapel dari tiga kali pencairan senilai Rp200.000.

"BLT tetap, awal Maret nanti akan diturunkan. Rp 200.000, Rp 200.000, Rp 200.000 itu tiga bulan," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

2. Beras 10 Kg

Bantuan beras 10 kg ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved