Turut Cermati Adanya Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Habib Rizieq Dorong DPR Gulirkan Hak Angket

Habib Rizieq berharap DPR RI bisa segera menggunakan hak angket untuk mengatasi dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 lalu.

Dok Kemenkumham
Dokumentasi---- Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNJABAR.ID -  Ramai-ramai isu hak angket yang diusulkan sejumlah kalangan, turut ditanggapi oleh Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

Habib Rizieq berharap DPR RI bisa segera menggunakan hak angket untuk mengatasi dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 lalu.

Tindakan tersebut, menurutnya, harus segera dilakukan agar masyarakat tidak terpecah-belah, dan bahkan sampai berujung dengan kerusuhan di Tanah Air.

“Ini kecurangan orang buta saja bisa melihat, orang budek aja mendengar. Artinya kecurangannya udah luar biasa. Dan ini harus diselesaikan,” 

“Kita pengen negara kita tetap bersatu, tetap damai, negara kita tetap tenang. Caranya selesaikan kecurangan ini. Bukan damai dengan kecurangan. Enak aja lu yang curang, kita disuruh damai,” Kata Rizieq dalam ceramah yang disiarkan oleh YouTube Islamic Brother Hood Television (IBTV), dikutip Selasa (26/2/2024).

Rizieq mengatakan pengguliran proses politik melalui hak angket oleh DPR harus segera dilakukan mengingat proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ternodai akibat ulah Hakim MK, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi kalau kalian wakil rakyat, bekerjalah sebagai wakil rakyat. Selesaikan kecurangan ini di DPR sesegera mungkin sebelum menjadi bara api yang akan menyala dan menciptakan kerusuhan di mana-mana. Kalau Anda merasa tidak curang jawab di angket bukan membuat gaduh bikin bingung masyarakat,” ujarnya. 

Lebih jauh, Rizieq berharap, pihak-pihak tertentu tidak mencegah terjadinya hak angket. Jika memang nantinya terbukti tak ada kecurangan rakyat pasti menerima.

“Kalau memang nantinya hasil angket tidak ada kecurangan, rakyat terima kok. Tapi kalau memang ada kecurangan ya tindak. Kalau memang kecurangannya TSM, maka presiden mesti dilengserkan, harus dilengserkan. MK, KPU, Bawaslu bubarkan saja,” katanya.

Untuk diketahui hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ganjar mendorong dua partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024. Namun, apabila DPR tak siap dengan hak angket, ia mendorong penggunaan hak interpelasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved