Ramadhan 2024

Fakta tentang Munggahan, Tradisi Menyambut Bulan Puasa Ramadhan Masyarakat Sunda, Berikut Sejarahnya

Berikut inilah beberapa fakta menarik tentang munggahan, tradisi menyambut bulan puasa Ramadhan, berikut sejarah dan macam-macam kegiatan munggahan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
SHUTTERSTOCK/ODUA IMAGES
Ilustrasi munggahan - Fakta tentang Munggahan, Tradisi Menyambut Bulan Puasa Ramadhan Masyarakat Sunda, Berikut Sejarahnya 

Buya Yahya menejelaskan hukum munggahan dalam Silam diperbolehkan dengan syarat tidak ada unsur keyakinan di dalamnya.

Keyakinan yang dimaksud Buya Yahya seperti melakukan tradisi tersebut dengan meyakini bisa mendatangkan rezeki.

“Misal kita percaya sesuatu tersebut bisa mendatangkan rezeki, itu termasuk musyrik,” ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan setiap daerah memiliki tradisi menyambut bulan puasa Ramadhan.

Ia menyebut umumnya tradisi tersebut dilakukan adanya keyakinan selain kepada Allah SWT.

Oleh karena itu menurutnya selama tradisi tersebut tidak buruk maka boleh dilakukan.

“Kebiasaan baik jangan dihilangkan, asal tidak ada maksud buruk,” ujarnya.

Baca juga: Tempat Wisata Cianjur di The Nice Funtastic Park, Cocok untuk Liburan Munggahan di Perbukitan Hijau

Buya Yahya melihat tujuan munggahan tersebut seperti memberikan makanan dan bersedekah maka hal itu dibolehkan.

Bahkan, jika niatan sedekah itu karena Allah SWT maka sangat dianjurkan.

Selain hukumnya tidak haram, hukum munggahan tersebut juga dinilai tidak bid’ah.

Dilansir dari Islamqa.info, kebiasaan menkhususkan bulan Ramadhan tidak termasuk bid’ah.

Hal itu lantaran selama tradisi tersebut menyimpang dari keyakinan kepada Allah SWT dengan pengkhususan tertentu, karena hal terebut hanya masuk pada kategori kebiasaan atau budaya.

Sementara itu diketahui perbuatan atau kegiatan tertentu disebut bidah jika mendatangkan sesuatu yang baru dalam agama.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

من أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ  
رواه البخاري  2697  ، ومسلم  1718 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved