Pemilu 2024

Caleg PDIP di Sukabumi Saling Melaporkan ke Bawaslu: Adu Data Soal Penggelembungan Suara

Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil II Kota Sukabumi Partai PDIP Ujang Taufik membuat laporan tandingan ke Bawaslu Kota Sukabumi.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Ketua Tim Pemenangan Ujang Taufik, Firmansyah Kusmayadi menyerahkan laporan ke Bawaslu Kota Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil II Kota Sukabumi Partai PDIP Ujang Taufik membuat laporan tandingan ke Bawaslu Kota Sukabumi dugaan penggelembungan suara, Selasa (27/02/2024).

Hal itu menyusul Rojab Asyari yang merupakan caleg dapil II PDIP Kota Sukabumi yang melaporkan dugaan adanya pemindahan suara di wilayah Cibereum dan Baros.

Pelaporan dilakukan oleu Tim kemenangan dan diiringi massa simpatisan dan pendukung Ujang Taufik.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Pileg di Sukabumi, Suara Dipindahkan dari Caleg Satu ke yang Lainnya

Ketua Tim Pemenangan Ujang Taufik, Firmansyah Kusmayadi, mengatakan laporan tersebut menyusul adanya laporan dari Rojab Asyari yang masih satu kandidat PDIP di Dapil II Kota Sukabumi.

"Kami punya data, beliau punya hayo kita buktikan sama-sama," ucapnya kepada Tribunjabar.id, di kantor Bawaslu Kota Sukabumi.

Pihaknya juga mempertanyakan, apabila memang telah terjadi kecurangan kenapa tidak dilakukan (keberatan) di tingkat PPK.

"Dugaan kecurangan itu, kenapa tidak keberatan dalam rapat pleno yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024," ucapnya.

Seharusnya kata Firman, sebagai orang politik dan satu partai dan tidaklah elegan apa yang dilakukan Rojab.

"Seharusnya berkomunikasi dengan kami, kalaupun memang tidak suka dan tidak menerima itu ada mekanisme yang lain, misalnya jika sudah ditetapkan oleh KPU bisa mengajukan kepada MK, tidak koar-koar di media sosial," katanya.

Tim Pemenangan Ujang Taufik, Dadang Jamaludin menambahkan, beberapa dugaan adanya penggelembungan di Kecamagan Lembursitu yang dalam hal ini dugaan kami Ketua PPKnya itu masih saudara Rojab Asyari.

"Maka kami juga mempunyai hak untuk mengajukan pengaduan seperti ini seperti apa yang dilakukan beliau kepada Bawaslu," katanya.

Apa pun hasilnya kata Dadang, pihaknya akan menerima keputusan Bawaslu. Namun ia pun meminta untuk adanya pemilihan ulang untuk memastikannya.

"Kalau memang mau fair maka lakukan pemilihan ulang yang diduga kepada TPS-TPS yang ditunjuk oleh beliau (TPS yang sebelumnya dilaporkan) daripada hanya menduga-duga," tutupnya

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, kaitan laporan tersebut pihaknya akan segera melakukan proses.

"Nanti kita proses sesuai aturan yang barlaku," singkatnya.

Calon anggota DPRD Kota Sukabumi daerah pemilihan Dapil II dari PDI Perjuangan (PDIP) Rojab Asy'ari melaporkan dugaan kecurangan.

Calon legislatif (caleg) nomor urut 12 ini menyebut terdapat pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain di partainya di Dapil II, Cibeureum, Baros dan Lembursitu.

Rojab mengatakan pemindahan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam tahapan rapat pleno.

Kecurangan yang di duga dilakukan oleh PPPK itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Sukabumi, Sabtu (24/02/2024) kemarin.

Kecurangan ini terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni empat TPS di Kecamatan Cibeureum dan dua di Kecamatan Baros.

Diketahui, dapil 2 DPRD Kota Sukabumi meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu.

"Saya menemukan, bukan indikasi lagi, tapi sudah terjadi, pemindahan suara dari caleg nomor urut satu ke nomor urut dua. Itu secara perundang-undangan tidak boleh dan sangat merugikan saya sendiri sebagai pelapor," ujarnya, saat dikonfirmasi awak media.

"Saya melaporkan penyelenggara (PPK) karena yang melakukan pencatatan dan peng-input-an adalah penyelenggara, khususnya di tingkat kecamatan itu PPK Baros dan PPK Cibeureum. Ini tak menutup kemungkinan tanggung jawab ketua KPU sebagai atasan mereka," tutur Rojab.

Rojab pum menuntut adanya rapat pleno untuk menghitung rekapilutasi perolehan suara.

"Bukti-buktinya sudah jelas. Pada C1 salinan terjadi pemindahan dan tidak sesuai dengan C1 (asli). Itu merupakan ruh hasil penghitungan suara. Kita pun menuntut Bawaslu, jika ini ditemukan indikasi tindak pidana, agar diserahkan ke Gakkumdu," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved