Dugaan Kecurangan Pileg di Sukabumi, Suara Dipindahkan dari Caleg Satu ke yang Lainnya

Calon anggota DPRD Kota Sukabumi Daerah Pemilihan (Dapil) II melaporkan dugaan kecurangan. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Suasana di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Calon anggota DPRD Kota Sukabumi Daerah Pemilihan (Dapil) II melaporkan dugaan kecurangan

Caleg dari PDI Perjuangan itu bernama Rojab Asy'ari 

Caleg nomor urut 12 ini menyebut terdapat pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain di partainya di Dapil II, yang meliputi Cibureum, Baros, dan Lembursitu. 

Rojab mengatakan pemindahan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam tahapan rapat pleno. 

Kecurangan yang di duga dilakukan oleh PPK itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Sukabumi, Sabtu (24/2/2024).

Menurutnya, kecurangan ini terjadi di enam tempat pemungutan suara (TPS), yakni empat TPS di Kecamatan Cibeureum dan dua di Kecamatan Baros.

Baca juga: Real Count KPU 63,07 Persen, Ini Daftar Caleg Peraih Suara Tertinggi Dapil XII Pileg DPRD Jabar

"Saya menemukan, bukan indikasi lagi, tapi sudah terjadi, pemindahan suara dari caleg nomor urut satu ke nomor urut dua. Itu secara perundang-undangan tidak boleh dan sangat merugikan saya sendiri sebagai pelapor," ujar Rojab, saat dikonfitmasi awak media, Selasa (27/2/2024). 

"Saya melaporkan penyelenggara (PPK) karena yang melakukan pencatatan dan penginputan adalah penyelenggara, khususnya di tingkat kecamatan itu PPK Baros dan PPK Cibeureum. Ini tak menutup kemungkinan tanggung jawab ketua KPU sebagai atasan mereka," tutur Rojab.

Rojab menuntut adanya rapat pleno untuk menghitung rekapilutasi perolehan suara. 

"Bukti-buktinya sudah jelas. Pada C1 salinan terjadi pemindahan dan tidak sesuai dengan C1 (asli). Itu merupakan roh hasil penghitungan suara. Kita pun menuntut Bawaslu, jika ini ditemukan indikasi tindak pidana, agar diserahkan ke Gakkumdu," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Puluhan Murid SD di Sukabumi Mual-mual dan Muntah, Diduga Keracunan Makanan Ringan

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, membenarkan adanya laporan itu. Dia mengatakan, pihaknya sedang memproses sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022," singkatnya. 

Bawaslu Kota Sukabumi menggelar sidang laporan tersebut, Selasa ini. 

Pantauan Tribunjabar.id, di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi terlihat pelapor dan terlapor telah hadir untuk mengikuti persidangan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved