Waspada Penipuan Investasi dengan Mengatasnamakan PT Lancar Wiguna Sejahtera

Kelompok tersebut diketahui telah mengajak masyarakat bergabung melalui berbagai platform, termasuk di antaranya melalui grup WhatsApp.

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam beberapa waktu terakhir, PT Lancar Wiguna Sejahtera (Lawson Indonesia) mendapat laporan tentang sekelompok oknum yang secara ilegal diduga menggunakan nama PT Lancar Wiguna Sejahtera untuk melakukan praktek investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Kelompok tersebut diketahui telah mengajak masyarakat bergabung melalui berbagai platform, termasuk di antaranya melalui grup WhatsApp.

Dalam prakteknya, kelompok ini, yang mengklaim sebagai "Join Ventures Lawson", menawarkan keuntungan sebesar 2,5 persen per hari kepada calon investor yang mau menyetorkan uang sebagai "modal". Selain itu, mereka juga mengajak individu untuk menjadi agen dengan janji bonus agen sebesar 7,5 persen.

Baca juga: Temuan PPATK, Dana Investasi Ilegal Mengalir ke Pemilik Binomo di Karibia Hingga Situs Judi di Rusia

Menanggapi hal tersebut,  PT Lancar Wiguna Sejahtera sebagai pengelola merek Lawson di Indonesia dengan tegas menyatakan tidak pernah mengadakan dan terlibat dalam kegiatan semacam itu. “

Lawson  mengecam keras tindakan kelompok oknum yang mencatut nama baik perusahaan kami untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan melanggar hukum,” tegas Firly Firlandi, Corporate Communication Manager Lawson Indonesia dalam keterangan resminya.

Menurut Firly, pihaknya merasa sangat dirugikan oleh tindakan ilegal ini, dan perusahaan mendukung langkah tegas yang diambil oleh pihak berwajib, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah dalam memberantas akun-akun palsu yang berusaha menipu masyarakat. 

Lawson mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati sebelum melakukan investasi.

Baca juga: Kronologi Lengkap TKI Terlantar di Kamboja, Ditipu dan Dipekerjakan di Perusahaan Investasi Ilegal

Pastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan resmi dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Jika masyarakat menemukan kejanggalan dalam menerima tawaran investasi atau telah menjadi korban praktek penipuan semacam ini, mohon segera menginformasikan hal tersebut melalui pelayanan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menghubungi kontak 157 atau melalui WhatsApp dengan nomor 081-157-157-157.

Manajemen Lawson Indonesia akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap dan menindak tegas praktek-praktek investasi bodong yang merugikan masyarakat.

“Lawson juga akan terus memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat agar dapat lebih waspada terhadap modus penipuan yang berkembang,” papar Firly. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved