Bejat! Kakak Cabuli Adik Kandung Dipengaruhi Video Syur hingga 5 Tahun, Ayah & Ibunya Juga Terlibat

Akibat kecanduan video syur, kakak di Kutai Timur ini tega mencabuli adik kandungnya sendiri hingga 5 tahun lamanya. Mirisnya ayah dan ibu terlibat

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Medan
Ilustrasi - Bejat! Kakak Cabuli Adik Kandung Dipengaruhi Video Syur hingga 5 Tahun, Ayah & Ibunya Juga Terlibat 

TRIBUNJABAR.ID - Akibat kecanduan video syur, seorang kakak cabuli adik kandungnya sendiri hingga 5 tahun lamanya.

Mirisnya, ayah kandung dan ibunya terlibat dalam kasus pelecehan yang dialami korban.

Sang adik jadi budak nafsu sekeluarga yang dilakukan sejak tahun 2019.

Baca juga: Guru Ngaji Bejat di Probolinggo Rudapaksa Siswi SMA, Beraksi setelah Salat Subuh, Korban Kini Hamil

Nasib pilu ini dialami anak perempuan yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Kutai Timur.

Ia menjadi budak nafsu bukan hanya dilakukan oleh kakak kandungnya melainkan juga oleh ayah kandungnya sejak tahun 2019.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika bahwa perlakuan persetubuhan oleh ayah kandung alias U (41) kepada anak 10 tahun berlangsung sejak tahun 2019.

"Dari pernyataan pelaku A mensutubuhi anak kandungnya yang berusia 10 tahun karena khilaf, namun ini masih kami selidiki sebab masih berubah-ubah," ucapnya, Selasa (20/2/2024).

Ia melanjutkan sedangkan kakak kandungnya alias A (15) juga tega melakukan persetubuhan sejak tahun 2019 silam.

Dimana, diakui oleh sang kakak alias A saat diinterogasi kepolisian bahwa dirinya kerap diajak teman sebayanya untuk menonton video porno.

Setelah itu, karena anak yang berusia 10 tahun tersebut merasa tertekan dari keluarganya, ia bercerita kepada temannya.

Lalu temannya tersebut menyampaikan kepada gurunya dan gurunya langsung melaporkan kepada Polres Kutim.

Baca juga: Istri Kerja di Luar Negeri, Pria Bejat di Banyuwangi Tega Rudapaksa Ponakan, Bekap dan Ancam Korban

"Berdasarkan hasil visum dokter, memang ada luka robek dari kemaluan korban dan saat ini korban berada di rumah aman Samarinda," imbuhnya.

Di sisi lain, sang ibu kandung yang berinisial A (37) melakukan pencabulan setelah ada laporan yang masuk ke Polres Kutim.

"Ibunya memasukkan tangannya ke korban dan ibu juga mengkonsumsi anmer (anggur merah)," terangnya.

Di akhir ia menyampaikan bahwa pelaku tersebut mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sedangkan anak yang berhadapn hukum akan dilakukaan penahanan dan pendampingan.

Artikel ini diolah dari TribunKaltim 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved