Rabu, 27 Mei 2026

Berita Viral

Heboh Gaji CPNS Disebut-sebut Hanya 80 Persen dan Dirapel Selama Tiga Bulan, BKN Buka Suara

Media sosial tengah dihebohkan dengan bahasan gaji pokok calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya 80 persen.

Tayang:
Tribun Wow
Ilustrasi tes CPNS 

Meski begitu, Nanang mengatakan, gaji pokok CPNS dibayarkan setiap bulan dan bukan dirapel selama tiga bulan.

"Tentu dibayarkan setiap bulannya selama menjalani masa CPNS," ujarnya.

Namun, setelah resmi menjadi PNS, gaji pokok pegawai yang dimaksud akan mengikuti ketentuan penggajian PNS.

Gaji PNS terbaru sendiri secara spesifik merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebagai contoh, CPNS lulusan S1 yang masuk golongan IIIa akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari Rp 2.785.700 atau senilai Rp 2.228.560 per bulan.

Jika telah resmi berstatus sebagai PNS, maka besaran penghasilan pokok per bulan menjadi Rp 2.785.700, bertambah 20 persen atau Rp 557.140.

"Syarat 80 persen kan hanya berlaku selama menjadi CPNS," ungkap Nanang.

Dia melanjutkan, sisa 20 persen dari gaji pokok yang tidak diterima selama masa CPNS pun tidak akan dikumpulkan dan diberikan kepada pegawai setelah pengangkatan PNS.

"Tidak. Gaji selama jadi CPNS memang 80 persen, setelah diangkat menjadi PNS baru 100 persen," terangnya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved