Berita Viral
Heboh Gaji CPNS Disebut-sebut Hanya 80 Persen dan Dirapel Selama Tiga Bulan, BKN Buka Suara
Media sosial tengah dihebohkan dengan bahasan gaji pokok calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya 80 persen.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah dihebohkan dengan bahasan gaji pokok calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya 80 persen.
Gaji tersebut disebut-sebut dirapel setelah tiga bulan.
Topik tersebut dibuat oleh akun media sosial X @pnsdaerahjelata, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: Viral Unggahan Protes Penumpang Kereta Tiket Rp 700.000 Dapat Kursi Kotor, PT KAI Beri Penjelasan
"Share gaji pertama kalian pas CPNS yang cuma 80 persen dari pokok dan dirapel 3 bulan itu gaes," tulis pengunggah.
Unggahan itu pun langsung menuai beragam komentar dari warganet.
Sejumlah warganet tampak membagikan slip gaji pertama semasa masih berstatus CPNS.
Terlihat dari beberapa slip penghasilan pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun, gaji pokok memang hanya senilai 80 persen.
BKN Buka Suara
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, gaji CPNS adalah 80 persen gaji PNS sesuai golongannya.
"CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen selama statusnya sebagai CPNS," jelasnya, Selasa (21/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Nanang mengatakan, ketentuan tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) menyebut, pengangkatan menjadi CPNS adalah pengangkatan sebagai masa percobaan.
Oleh sebab itu, seseorang yang diangkat menjadi CPNS hanya diberikan gaji pokok 80 persen dari yang seharusnya.
"Atau dengan kata lain selama (pegawai) menjalani masa percobaan atau prajabatan satu tahun," tutur Nanang.
Baca juga: Viral Detik-detik Aksi Pria Pukul Wanita di Cimahi hingga Terjatuh, Pelaku Kabur,Warga Sekitar Kaget
Dibayarkan setiap bulan
Meski begitu, Nanang mengatakan, gaji pokok CPNS dibayarkan setiap bulan dan bukan dirapel selama tiga bulan.
"Tentu dibayarkan setiap bulannya selama menjalani masa CPNS," ujarnya.
Namun, setelah resmi menjadi PNS, gaji pokok pegawai yang dimaksud akan mengikuti ketentuan penggajian PNS.
Gaji PNS terbaru sendiri secara spesifik merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Sebagai contoh, CPNS lulusan S1 yang masuk golongan IIIa akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari Rp 2.785.700 atau senilai Rp 2.228.560 per bulan.
Jika telah resmi berstatus sebagai PNS, maka besaran penghasilan pokok per bulan menjadi Rp 2.785.700, bertambah 20 persen atau Rp 557.140.
"Syarat 80 persen kan hanya berlaku selama menjadi CPNS," ungkap Nanang.
Dia melanjutkan, sisa 20 persen dari gaji pokok yang tidak diterima selama masa CPNS pun tidak akan dikumpulkan dan diberikan kepada pegawai setelah pengangkatan PNS.
"Tidak. Gaji selama jadi CPNS memang 80 persen, setelah diangkat menjadi PNS baru 100 persen," terangnya.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Viral Masjid Bekas Bar di Trunojoyo Bandung, Masjid Jaza: Tempat Kajian yang Sediakan Kopi Gratis |
|
|---|
| Viral Jalan Putus akibat Sungai Meluap di Cirebon, Sisa Jalan Terlalu Berbahaya untuk Dilalui |
|
|---|
| Viral Detik-detik Truk Sampah 'Dimakan' Jalan Ambles di Ciwaruga Bandung Barat, Bawa 2,4 Ton Sampah |
|
|---|
| Ingat Kasus Viral Pelajar Sukabumi Dianiaya? Mandeg 7 Bulan, Ibu Korban Pertanyakan Kerja Polisi |
|
|---|
| Viral Mobil Tabrak Sepeda Motor hingga Cekcok di Puncak Pass Cianjur, Diduga gara-gara Dikejar Matel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-tes-CPNS.jpg)