Caleg di Probolinggo Dilaporkan Para Saksi Pemilu 2024, Disebut Ingkar Janji Masalah Honor
Mereka melaporkan caleg dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut karena honor mereka tak dibayar.
TRIBUNJABAR.ID, PROBOLINGGO - Seorang calon legislatif (caleg) dilaporkan oleh para saksi Pemilu 2024.
Peristiwa teersebut terjadi di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Para saksi Pemilu 2024 dari Desa Kalibuntu, Kraksaan, melaporkan caleg tersebut ke polisi, Minggu (18/2/2024).
Mereka melaporkan caleg dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut karena honor mereka tak dibayar.
Penyidik pun meminta mereka melaporkannya terlebih dahulu ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo karena terkait masalah Pemilu 2024.
Baca juga: Ada Caleg Kirim Amplop Berisi Uang Saat Masa Tenang Pemilu, Warga Ciamis Laporkan ke Bawaslu
Koodinator para saksi, Siti Maryam, mengatakan dirinya dijanjikan mendapat honor Rp 500 ribu sebagai koordinator level desa.
Sementara, saksi di Tempat Pemungutuan Suara (TPS) itu dijanjikan mendapat upah Rp 200 ribu.
"Akan tetapi, beberapa honor tersebut hingga saat ini belum dibayar. Kami diberi empat amplop saja. Sedangkan totalnya itu ada 15 orang termasuk saya. Jadi amplopnya saya kembalikan," katanya, Senin (19/2/2024).
Siti mengungkapkan, pihaknya sudah membuat laporan hasil rekapan (form C1).
Oleh sebab itu, menurut Siti, sudah sepatutnya dia dan para saksi mendapat honor.
"Kami sudah bekerja dari pagi sampai malam hari. Salah satu dari kami itu sedang hamil. Ada juga setelah kerja itu langsung sakit," terangnya.
Penasehat hukum Siti Maryam dan para saksi, Alifi Prasetya Ningsih, menyatakan pihaknya sudah siap dan bersedia membawa kasus ini ke ranah hukum.
Alifi berpendapat, seharusnya honor tersebut diberikan tanpa menghiraukan hasil perolehan suara.
"Seharusnya sesuai dengan kesepakatan. Mereka ini sudah melakukan pekerjaannya. Kalau misalnya nanti memang ada pelanggaran hukum, kami akan tempuh jalur hukum yang berlaku," sebutnya.
"Kami ke Bawaslu dulu untuk memastikan apakah ini masuk dalam Undang-undang pemilu. Tapi ternyata tidak," tambahnya.
3 Bulan Menjabat, Bupati Tasikmalaya Sudah 3 Kali Dilaporkan, Terbaru Soal Proyek Dicurangi |
![]() |
---|
Heboh Bupati Buton Dilaporkan Hilang oleh Warga, Klarifikasi Kerja di Jakarta: Semua Ada Laporannya |
![]() |
---|
Sosok Yuda Prawira Diduga Kerangka Manusia Ditemukan Dalam Pohon Aren, Curhat Sebelum Hilang 2 Tahun |
![]() |
---|
Bus Mengangkut Rombongan Pegawai Rumah Sakit Kecelakaan di Probolinggi, 8 Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Probolinggo, 6 Orang Meninggal Setelah Bus Pariwisata Terguling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.