DP3AKB Jabar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Agen Motekar dengan Program Jaminan Sosial
Perlindungan kepada tenaga kerja Non ASN ini adalah upaya untuk memastikan tenaga kerja mendapat layanan jaminan sosial
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat kembali bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Penerima Upah Non ASN yang ada di bawah naungannya yaitu meliputi agen Motivator Ketahanan Keluarga (MOTEKAR).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DP3AKB Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh dr. Siska Gerfianti, M.H.Kes Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat dan Opik Taufik Selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci tersebut dilakukan di Raung Rapat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci (15/02/2024).
Baca juga: Peroleh Kredit MLT BPJS Ketenagakerjaan, Developer Bangun 200 Rumah Pekerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat merupakan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang memiliki tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak serta urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, meliputi peningkatan kualitas hidup perempuan, peningkatan kualitas keluarga, pemenuhan hak anak serta perlindungan perempuan dan anak.
MOTEKAR adalah agen yang dibentuk oleh pemerintah daerah Jawa barat melalui DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) untuk melakukan program pendampingan dan pemberdayaan keluarga.
“Selama tahun 2023 yang lalu kami telah mendaftarkan sebanyak 1.075 tenaga kerja Non ASN dibawah naungan kami dengan jumlah iuran sebesar 24,7 juta/bulan.
"Perlindungan kepada tenaga kerja Non ASN ini adalah upaya kami untuk memastikan tenaga kerja mendapat layanan jaminan sosial, khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” terang Siska.
Siska menambahkan, pada tahun 2024 ini kami kembali melaksanakan kerjasama terkait perlindungan pekerja Penerima Upah Non ASN melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi agen – agen Motivator Ketahanan Keluarga (MOTEKAR) yang ada dibawah naungan DP3AKB Jawa Barat, dalam rangka mendukung tercapainya visi Pemprov Jawa Barat “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi”.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Kesejahteraan Masyarakat di Jabar Melalui Perlindungan
Opik Taufik selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci menyambut baik atas sinergitas dan kolaborasi bersama DP3AKB Jawa Barat yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Dengan terlindunginya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para agen MOTEKAR ini akan memperoleh perlindungan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sehingga agen-agen tersebut dapat bekerja keras dan optimal tanpa perlu merasa cemas atas risiko yang mungkin timbul saat bekerja.
“Program yang sangat baik ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerjanya. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki visi yang sama, seperti DP3AKB yang mendukung kami untuk memperluas jangkauan BPJS Ketenagakerjaan, sejatinya setiap pekerja membutuhkan perlindungan sosial apapun profesinya.” kata Opik.
Beasiswa Perintis 2026 Kembali Dibuka, Dukung Siswa Masuk Perguruan Tinggi Favorit |
![]() |
---|
Maruarar Sirait : Pemerintah Genjot Program 350 Rumah Subsidi Melalui KUR Perumahan |
![]() |
---|
Dukung Kawasan Bebas Sampah, Universitas Ekuitas Indonesia Optimalisasi Rumah Magot dengan Cara Ini |
![]() |
---|
Asep Suherman Anggota DPRD Jawa Barat Pastikan Pemerintah Memberikan Perlindungan bagi Petani |
![]() |
---|
Diakui di Kancah Global, Indonesia Kembali Terpilih Keanggotaan CA dan POC UPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.