BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Kesejahteraan Masyarakat di Jabar Melalui Perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sosialisakan pentingnya program perlindungan jaminan sosial
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam hal ini Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah melaksanakan sosialisasi dan diskusi fasilitasi penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa di Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Drs. Lutfi TMA, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Bapak Romie Erfianto, dan Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Lisa Avianty selaku Kepala bidang kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinai Jawa Barat di Hotel Grand Mercure Bandung, Senin (13/11).
Lutfi dalam sambutannya mengatakan, Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang petunjuk teknis Fasilitasi penyelenggaraan program perlindungan Jamsostek bagi pemerintah desa.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sasar Empat Ekosistem Jadi Peserta di 2023
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan kehilangan Perkerjaan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa melalui terfasilitasinya penyediaan Anggaran dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, serta pentingnya pemerintah secara bersama-sama mengoptimalkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh Masyarakat khususnya Masyarakat miskin dan tidak mampu yang bekerja di desa.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, BPD/LKD, RT/RW dan masyarakat miskin dan tidak mampu yang bekerja di desa.
Kementerian dalam negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2024, yang mana dalam ruang lingkupnya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mendaftarkan dan mengalokasikan anggaran bagi Non-ASN, Aparatur Pemerintahan Desa, RT/RW dan pekerja rentan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Romie Erfianto menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memberikan perlindungan Jamostek kepada Non ASN dan aparatur Desa yang mana hingga bulan Oktoberi 2023, jumlah aparatur desa di Jawa Barat yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 66 persen atau 52 ribu tenaga kerja, RT/RW sebanyak 24,46 persen atau 67 ribu, dan Perangkat BPD sebanyak 22 persen atau 8 ribu anggota BPD.
“BPJS Ketenagakerjaan akan terus hadir di masyarakat di tengah-tengah persoalan yang dihadapi saat ini, mulai dari stunting, kemiskinan, PHK, Kebutuhan rumah, hingga angka putus sekolah, dan tentunya sebagai wujud nyata kami hadir di masyarakat bahwa kami di tahun 2023 ini telah memberikan manfaat dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan Untuk masyarakat Jawa Barat sebesar 5.7 Triliun serta 54 milyar manfaat beasiswa kepada anak-anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia.
Di lain pihak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mendukung upaya perluasan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa dan pekerja rentan, karena Pemerintah Provinsi Jaw Barat meyakini bahwa pembangunan ekonomi berawal dari Desa, sehingga sepakat bahwasannya kesejahteraan masyarakat desa ini menjadi pilar utama untuk kemajuan suatu desa.
Baca juga: bank bjb Raih Paritrana Award 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan
“Kami terus berupaya melakukan langkah - langkah sinergisme dan kolaboratif dengan pemerintah kab kota dalam meningkatkan area perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Desa” ungkap Lisa Avianty yang pada kesempatan itu mewakili Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya Muhyidin dalam paparannya mengatakan, saat ini fokus BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan kepada pekerja adalah pada ekosistem desa termasuk perlindungan kepada Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu sesuai amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Lebih jauh Muhyidin menerangkan, dalam kegiatan ini diharapkan seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat melaksanakan fasilitasi Program Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa yang berpedoman pada Permendagri No 15 Tahun 2023 dimana telah diatur secara detail tentang tata cara pemerintah desa dalam menjamin aparatur desanya bahkan pekerja rentan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, dan termasuk kode anggaran yang akan dipakai dalam penganggaran.
Beasiswa Perintis 2026 Kembali Dibuka, Dukung Siswa Masuk Perguruan Tinggi Favorit |
![]() |
---|
Maruarar Sirait : Pemerintah Genjot Program 350 Rumah Subsidi Melalui KUR Perumahan |
![]() |
---|
Dukung Kawasan Bebas Sampah, Universitas Ekuitas Indonesia Optimalisasi Rumah Magot dengan Cara Ini |
![]() |
---|
Asep Suherman Anggota DPRD Jawa Barat Pastikan Pemerintah Memberikan Perlindungan bagi Petani |
![]() |
---|
Diakui di Kancah Global, Indonesia Kembali Terpilih Keanggotaan CA dan POC UPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.