Pilpres 2024

Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Terkini, Ganjar-Mahfud Unggul di Luar Negeri, Anies-Prabowo Ketat

Inilah hasil penghitungan suara secara langsung atau real count untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

|
Tribunnews
Jadwal debat capres/cawapres menjelang Pilpres 2024 kemungkinan diundur. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah hasil penghitungan suara secara langsung atau real count untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbaharui hasil real count di situs pemilu2024.kpu.go.id.

Berdasarkan data terakhir hingga 17 Februari 2024 WIB pukul 13.50 WIB di situs KPU menunjukkan bahwa pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul di luar negeri.

Baca juga: Hasil Real Count DPR RI Dapil Sukabumi, Posisi Desy Ratnasari Aman, Pendatang Baru Turut Bersaing

Diketahui, Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 424.930 atau 37.77 persen.

Pada urutan kedua ada paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memperoleh suara sebanyak 362.581 atau 32.23 persen.

Sementara di urutan terakhir, ada paslon nomor urut 1 ada Anies-Imin memperoleh suara sebanyak 337.630 atau 30.01 persen.

Adapun perolehan suara tersebut masih dalam proses, dengan total suara yang telah masuk dari peroleh suara di daerah pemilihan luar negeri mencapai 45.37 persen.

Real Count KPU Pilpres Luar Negeri 17 Februari
Berdasarkan data terakhir hingga 17 Februari 2024 WIB pukul 13.50 WIB di situs KPU menunjukkan bahwa pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul di luar negeri.

Sementara itu, di situs KawalPemilu, paslon yang unggul adalah Prabowo-Gibran dengan 45.53 persen.

Di posisi kedua ada Anies-Imin dengan suara sebanyak 32.17 persen.

Dan di posisi terakhir pasangan Ganjar-Mahfud dengan 22.30 persen.

Sekedar informasi, hasil dari KPU ini bukanlah hasil akhir.

KPU masih akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang hingga Rabu (20/3/2024).

Sementara itu, penetepan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Perbedaan Hitung Suara, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu di Situs 'Real Count' KPU

Real count atau perhitungan suara dalam Pemiliham Umum (Pemilu) 2024 melalui situs pemilu2024.kpu.go.id dapat dipantau oleh siapapun.
Real count atau perhitungan suara dalam Pemiliham Umum (Pemilu) 2024 melalui situs pemilu2024.kpu.go.id dapat dipantau oleh siapapun. (KPU)

Real count atau perhitungan suara dalam Pemiliham Umum (Pemilu) 2024 melalui situs pemilu2024.kpu.go.id dapat dipantau oleh siapapun.

Untuk diketahui, situs pantauan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini memuat data hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, serta penetapan hasil pemilu.

Ketiga hal yang ada di situs itu adalah tahapan yang berbeda.

KPU telah menetapkan setiap tahapan pengitungan suara dilakukan berjenjang dan bertahap mulai 14 Februari 2024 pukul 13.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2024.

Lalu, apa perbedaan hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, serta penetapan hasil pemilu?

Hitung suara

Hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, dan penetapan hasil pemilu adalah tahapan yang dilakukan setelah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018, pemungutan suara merupakan proses pemberian suara oleh pemilih di TPS dengan cara mencoblos surat suara yang memuat nomor urut, foto, dan nama pasangan calon.

Tahapan ini kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara atau hitung suara, yakni proses penghitungan suara untuk menentukan suara sah yang diperoleh dan suara yang dinyatakan tidak sah.

Proses hitung suara juga akan menentukan jumlah surat suara yang tidak digunakan serta surat suara yang telah rusak atau keliru coblos.

Penghitungan suara dilaksanakan setelah berakhirnya pemungutan suara di TPS pada pukul 13.00 waktu setempat.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, penghitungan suara Pemilu 2024 digelar selama kurang lebih dua hari, 14-15 Februari 2024.

Masa dua hari untuk penghitungan suara ini berlaku di TPS dengan dihadiri pengawas pemilu, saksi peserta pemilu, pemantau pemilu, dan masyarakat.

Rekapitulasi hasil pemilu hingga KPU pusat

Jika hitung suara di tingkat TPS telah selesai, tahapan akan berlanjut ke proses rekapitulasi hasil penghitungan suara atau rekapitulasi hasil pemilu.

Rekapitulasi hasil pemilu adalah proses penjumlahan hasil penghitungan suara pasangan calon presiden-wakil presiden, suara partai politik, dan calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon perseorangan DPD.

Proses rekapitulasi suara dimulai dari tingkat kecamatan, setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima kotak suara berisi kertas suara, berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.

Setelah dari kecamatan, rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI atau pusat.

Di setiap proses berjenjang tersebut, akan selalu melibatkan minimal saksi dari setiap partai politik.

Rekapitulasi hasil pemilu juga pasti melibatkan Panitia Pengawas Pemilu yang merupakan kepanjangan tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dari tingkat kecamatan (Panwaslu) hingga nasional.

Tahapan rekapitulasi hasil pemilu sendiri dijadwalkan berlangsung selama satu bulan lebih, mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Dikutip dari Kompas.com, jika terdapat sengketa selama proses rekapitulasi hasil pemilu, maka akan diselesaikan dalam waktu sepuluh hari.

Kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu pada Juni 2022 tersebut berlaku baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.

Penetapan hasil pemilu oleh KPU Usai rekapitulasi suara selesai dilaksanakan, tahapan Pemilu 2024 akan berlanjut ke penetapan hasil pemilu.

Penetapan hasil pemilu adalah tahapan untuk menetapkan perolehan suara masing-masing peserta dalam Pemilu 2024 secara resmi.

Penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU, paling lambat tiga hari setelah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika terjadi sengketa hasil pemilu, KPU harus menetapkan hasil tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

KPU juga akan memberikan keterangan tertulis semacam sertifikat kemenangan pemilu untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai tanda pemenang.

Dengan demikian, berikut tahapan dan jadwal hitung suara, rekapitulasi suara, serta penetapan hasil pemilu dalam Pemilu 2024:

  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil pemilu: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
  • Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Jika pemilu berlangsung satu putaran, pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah atau janji anggota DPR dan DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Link Real Count KPU

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved