Pilpres 2024
Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Terkini, Ganjar-Mahfud Unggul di Luar Negeri, Anies-Prabowo Ketat
Inilah hasil penghitungan suara secara langsung atau real count untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Proses rekapitulasi suara dimulai dari tingkat kecamatan, setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima kotak suara berisi kertas suara, berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.
Setelah dari kecamatan, rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI atau pusat.
Di setiap proses berjenjang tersebut, akan selalu melibatkan minimal saksi dari setiap partai politik.
Rekapitulasi hasil pemilu juga pasti melibatkan Panitia Pengawas Pemilu yang merupakan kepanjangan tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dari tingkat kecamatan (Panwaslu) hingga nasional.
Tahapan rekapitulasi hasil pemilu sendiri dijadwalkan berlangsung selama satu bulan lebih, mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Dikutip dari Kompas.com, jika terdapat sengketa selama proses rekapitulasi hasil pemilu, maka akan diselesaikan dalam waktu sepuluh hari.
Kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu pada Juni 2022 tersebut berlaku baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.
Penetapan hasil pemilu oleh KPU Usai rekapitulasi suara selesai dilaksanakan, tahapan Pemilu 2024 akan berlanjut ke penetapan hasil pemilu.
Penetapan hasil pemilu adalah tahapan untuk menetapkan perolehan suara masing-masing peserta dalam Pemilu 2024 secara resmi.
Penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU, paling lambat tiga hari setelah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika terjadi sengketa hasil pemilu, KPU harus menetapkan hasil tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
KPU juga akan memberikan keterangan tertulis semacam sertifikat kemenangan pemilu untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai tanda pemenang.
Dengan demikian, berikut tahapan dan jadwal hitung suara, rekapitulasi suara, serta penetapan hasil pemilu dalam Pemilu 2024:
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil pemilu: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
- Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Jika pemilu berlangsung satu putaran, pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah atau janji anggota DPR dan DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Pemilu 2024
penghitungan suara
real count
Pilpres 2024
luar negeri
Ganjar-Mahfud
Prabowo-Gibran
Anies-Imin
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
![]() |
---|
PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
![]() |
---|
Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.