Pemilu 2024

Sebanyak 54 Tenaga Kesehatan RSUD Cibabat Gagal Mencoblos Pada Pemilu 2024, Ada Miskomunikasi

Sebanyak 54 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat, Kota Cimahi, dikabarkan gagal menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilu 2024

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Ilustrasi TPS. Sebanyak 54 tenaga kesehatan di RSUD Cibabat, Kota Cimahi, dikabarkan gagal menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sebanyak 54 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi, dikabarkan gagal menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Puluhan nakes yang gagal menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 tersebut karena ada miskomunikasi antara mereka dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tempat mereka mencoblos.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, mengatakan, berdasarkan informasi dari divisi teknis, sebanyak 54 nakes tersebut masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Seharusnya datang ke TPS sesuai undangan DPTb, tapi nakesnya menunggu (di rumah sakit) karena disangka akan didatangi oleh TPS mobile," ujarnya saat ditemui di Gudang Logistik KPU, Jumat (16/2/2024).

Ia mengatakan, TPS mobile pada pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut tidak berlaku bagi nakes, sehingga mereka tetap harus datang ke TPS sesuai dengan undangan.

Baca juga: Bawaslu Jabar Temukan Puluhan Surat Suara Tercoblos Duluan Sebelum Pemilu, Paling Banyak di Garut

"TPS mobile itu hanya untuk warga yang sakit, bukan nakes. Terkait kasus ini, nanti harus dikonfirmasi lagi ke KPPS," kata Anzhar.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya 54 nakes RSUD Cibabat, Kota Cimahi yang gagak mencoblos pada Pemilu 2024 ini.

"Terkait kejadian yang di RSUD itu sampai hari ini kami belum menerima laporan resmi, sehingga belum bisa kita kaji," ujarnya.

Sementara jika sudah ada laporan resminya, maka bisa dilakukan kajian lebih lanjut, apakah kegagalan 54 nakes untuk mencoblos pada Pemilu Serentak 2024 tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Jadi terkait hal itu, apakah melanggar UU Pemilu atau administrasi lainnya, kami belum kaji karena belum ada laporan," ucap Fathir. (*)

Baca juga: Bawaslu Kota Bandung Temukan Potensi Pemungutan Suara Ulang di TPS 53, untuk Satu Jenis Surat Suara

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved