Pemilu 2024

Bawaslu Kota Bandung Temukan Potensi Pemungutan Suara Ulang di TPS 53, untuk Satu Jenis Surat Suara

Bawaslu Kota Bandung menyebut adanya potensi terjadi pemungutan suara ulang atau PSU untuk TPS 53 Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari.

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Ilustrasi TPS. Bawaslu Kota Bandung menyebut adanya potensi terjadi pemungutan suara ulang atau PSU untuk TPS 53 Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu Kota Bandung menyebut adanya potensi terjadi pemungutan suara ulang atau PSU untuk TPS 53 Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu, Bayu Muhammad.

Menurutnya, potensi PSU itu bisa terjadi lantaran ada 20 orang yang tak terdaftar di DPT atau DPTb TPS tersebut.

Namun, memilih dengan menggunakan KTP yang domisilinya luar Kota Bandung.

"Secara aturan masuk dalam pasal 372 ayat 2 di mana pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tak terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan dipersilakan memilih di TPS," ujar Bayu saat dihubungi, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Jabar Temukan Puluhan Surat Suara Tercoblos Duluan Sebelum Pemilu, Paling Banyak di Garut

Sebanyak 20 orang yang tercatat ini setelah diinvestigasi ternyata mereka berstatus mahasiswa UPI dan Unpar hasil keterangan KPPS.

"Hari ini kami layangkan rekomendasi PSU ke KPU kota bandung, sudah dilayangkan dari panwascam ke PPK, nanti dilanjutkan ke KPU Kota Bandung," ujarnya.

"Setelah diterima KPU Kota Bandung, maka PSU di TPS 53 ini dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota," kata Bayu.

Dia pun menyebut kasus ini masuk dalam kesalahan teknis atau kekurang pemahaman serta tergolong pelanggaran administratif, sehingga ditindaklanjutinya dengan PSU.

"Tapi jika rekomendasi PSU ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bandung, maka bisa terkena sanksi pidana (KPU Kota Bandung)," ujarnya.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Untuk PSU ini hanya untuk satu jenis surat suara, yakni ppwp (pemilihan presiden dan wakil presiden)," ucap Bayu. (*)

Baca juga: Bawaslu Cianjur Pastikan Akan Beri Santunan kepada Petugas Pemilu yang Meninggal Saat Bertugas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved