Pilpres 2024
KPU Cimahi Telusuri Penyebab Surat Suara Pilpres Tak Ada Ada Dalam Kotak Saat Pencoblosan di TPS 60
KPU Kota Cimahi masih menelusuri penyebab tidak adanya surat suara Pilpres 2024 dalam kotak suara di TPS 60, Kampung Cibodas, RT 03/11, Kelurahan Uta
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi masih menelusuri penyebab tidak adanya surat suara Pilpres 2024 dalam kotak suara di TPS 60, Kampung Cibodas, RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Seperti diketahui, kotak suara tersebut dikirim dari kelurahan dan tiba di TPS 60 pada Selasa 15 Februari 2024 dalam kondisi masih disegel. Namun, saat hari H pencoblosan surat suara Pilpres tidak ada dalam kotak suara tersebut.
"Kita sedang melakukan penelusuran dan ditindaklanjuti kemudian pencoblosan di TPS 60 kita tunda dan akan dilanjutkan setelah selesai penelusuran," ujar Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand saat ditemui di TPS 60, Rabu (14/2/2024).
Penelusuran tersebut, kata Anzhar, dilakukan untuk memastikan soal penyebab dan kronologis pasti terkait tidak adanya surat suara Pilpres tersebut karena saat dikirim dari gudang sudah disegel dan dipacking rapi.
Baca juga: Surat Suara Pilpres di Satu TPS Cimahi Tidak Ada Dalam Kotak, Pencoblosan Ditunda
"Kita akan telusuri mis-nya dimana dan kita juga ingin memastikan kronologis fix-nya seperti apa. Kalau dari gudang kan sudah terpacking rapi karena proses packing surat suara Pilpres 2024 ini diakhir dan sudah sesuai dengan prosedur," katanya.
Ia mengatakan, pendistribusian kotak suara dan surat suara Pilpres tersebut dikirim ke kelurahan, kemudian didistribusikan ke TPS sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS 60, Kelurahan Utama.
"Jadi singgah dulu di kelurahan dua hari, kemudian dari kelurahan baru dikirim ke TPS," ucap Anzhar.
Ia mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut proses pencoblosan ditunda dan kedepannya akan diadakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang khusus untuk di TPS 60 saja.
"Untuk pelaksanaan PSL itu yang jelas tidak boleh lebih dari 10 hari dari sekarang," katanya.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Untuk saat ini pihaknya akan fokus dulu ke yang lain karena masih ada tahapan selanjutnya seperti proses penghitungan suara dan sebagainya, sehingga KPU akan menyelesaikan semua tahapan satu per satu. (*)
Baca juga: Sepuluh Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kota Bandung Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
![]() |
---|
PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
![]() |
---|
Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.