Berita Viral

Belum Sepekan Bebas, Kakek Suyatno Terancam Duduk Lagi di Kursi Terdakwa Dugaan Curi Ayam Kades

Kakek Suyatno (58) yang baru saja bebas dari tuduhan mencuri ayam milik kepala desa kini kembali terancam duduk di kursi terdakwa.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin
Kakek Suyatno (58) yang baru saja bebas dari tuduhan mencuri ayam milik kepala desa kini kembali terancam duduk di kursi terdakwa. 

TRIBUNJABAR.ID - Kakek Suyatno (58) yang baru saja bebas dari tuduhan mencuri ayam milik kepala desa kini kembali terancam duduk di kursi terdakwa.

Kakek Suyatno merupakan warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini, berhadapan dengan tudingan mencuri ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.

Disinyalir, ayam yang didapatkan dari guru spiritual itu memiliki harga Rp4,5 juta dan harus didapatkan dengan cara berpuasa selama 40 hari.

Setelah ditahan sejak 10 Januari 2024, Kakek Suyatno dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada sidang putusan, Rabu (7/2/2024).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi penasihat hukum untuk membebaskan Suyatno.

Sehingga, status terdakwa pada Kakek Suyatno pun batal demi hukum.
Adapun, dakwaan JPU pada sidang perdana yaitu menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pada hari yang sama dengan sidang putusan, Kakek Suyatno bisa bebas dari Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, Jawa Timur.

Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024).
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024). (Tribunnews)

Baca juga: "Belum Final" Alasan Jaksa Perkarakan Lagi Suyatno yang Dituding Curi Ayam Kades, Butuh Kepastian

Terancam Duduk Lagi di Kursi Terdakwa

Belum genap satu pekan menghirup udara bebas, Kakek Suyatno kini kembali terancam kembali ke kursi terdakwa.

Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hendak memperkarakan lagi kasus ini ke PN Bojonegoro.

Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Andi Ermawan mengatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan.

Setelah memperbaiki berkas perkara, JPU Kejari Bojonegoro akan kembali memasukkannya ke PN Bojonegoro.

Andi menuturkan, berkas perkara tersebut akan dikembalikan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Dakwaan dalam berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno yang batal demi hukum lalu dikembalikan kepada kami, saat ini sedang kami perbaiki," jelas Andi, dikutip dari Surya.co.id, Senin (12/2/2024).

"Kami tetap perlu memasukkan perkara pencurian ayam jago ini ke PN Bojonegoro," ujar Andi.

Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kades saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kades saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang. (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)

Mengenai alasan JPU perkarakan lagi Kakek Suyatno, Andi menjelaskan bahwa perlu ada kepastian hukum.

Hal itu mengingat bahwa status terdakwa terhadap Kakek Suyatno batal karena administrasi perkara yang tak cermat, bukan karena pokok perkara.

"Itu demi kepastian hukum dalam perkara ini. Demi kepastian status hukum tersangka (Suyatno) juga," terang jaksa asal Surabaya itu.

Mengenai respon publik yang bisa mengarah negatif, pihaknya pun tidak mengambil pusing.

"Pada intinya, putusan PN Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno kemarin belum final," tutur Andi.

"Belum masuk pokok atau materi perkara, belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak. Itu yang ingin kami kami pastikan," terangnya.

Baca juga: Kakek Suyatno Belum Lega, Jaksa Masukkan Lagi Kasus Dugaan Curi Ayam Kades ke PN Bojonegoro

Potensi Tuntutan Balik

Sebelumnya diberitakan, adik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah, Siti Zumarokh berpotensi digugat oleh tim kuasa hukum Kakek Suyatno setelah melempar tudingan mencuri ayam.

Buntut dari kasus ini, kuasa hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi mempertimbangkan gugatan untuk Siti Zumarokh yang telah mempidanakan kliennya.

"Siti Zumarokh selaku adik Siti Kholifah yang telah mempidanakan klien kami, sangat mungkin kami gugat terkait perbuatan melawan hukum dan pidana laporan palsu," ujar Hanafi, dikutip dari Surya.co.id, Rabu.

Hanafi menjelaskan, pihaknya bisa meminta ganti rugi kepada Siti Zumarokh atas gugatan perbuatan melawan hukum.

Ditambah, kerugian dialami Kakek Suyatno karena harus bolak-balik dari rumah ke Mapolres Bojonegoro untuk wajib lapor dua hingga empat kali dalam satu bulan.

"Selain itu, Siti Zumarokh juga menyebabkan Suyatno ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga Rabu ini, 7 Februari 2024," tutur Hanafi.

"Tentu, ada kerugian materiil dan immateriil akibat wajib lapor dan penahanan yang dijalani klien kami," imbuhnya.

Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno.
Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno. (TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin)

Hanafi menambahkan, pihaknya kemungkinan melaporkan Siti Zumarokh dengan delik telah membuat laporan palsu demi mempidanakan Suyatno.

Delik itu, kata Hanafi, cukup tepat untuk menjerat Siti Zumarokh di hadapan hukum.

"Melalui gugatan perbuatan melawan hukum dan laporan pidana untuk Siti Zumarokh tersebut, nama baik klien kami akan benar-benar bisa dipulihkan. Tidak tercemar lagi," ujar Hanafi.

Lebih lanjut, Hanafi mengatakan, pihaknya akan menunggu respons dari JPU Kejari Bojonegoro setelah adanya Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro yang membebaskan Suyatno.

"Ketika respons JPU Kejari Bojonegoro sudah ada, kami akan menganalisa lalu memberi tindak lanjut," ungkap Hanafi.

"Salah satunya menggugat Siti Zumarokh secara gugatan perbuatan melawan hukum dan laporan pidana itu," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno.

Adapun, kata Siti Kholifah, ayam yang diduga dicuri itu merupakan pemberian dari guru spiritualnya senilai Rp4,5 juta.

Siti Kholifah mengatakan, pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam tersebut masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh.

Namun, keesokan harinya Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan berwarna merah hitam itu sudah raib.

Kemudian, lanjut Siti Kholifah, adiknya itu mendengar kabar bahwa Suyatno menjual ayam jantan di Pasar Temayang seharga Rp120 ribu.

Ketika Suyatno ditanya mengenai hal itu, ia mengaku membeli ayam jantan itu di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.

Tetapi, Siti Kholifah yakin bahwa ayam jantan itu miliknya karena memiliki khas tersendiri, baik dari segi bentuk jalu (taji) hingga cara berkokoknya.

"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu," kata Siti Kholifah, dilansir dari TribunJatim, Kamis (25/1/2024).

"Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," sambungnya.

Siti Kholifah merasa, ayam jantannya itu tidak bisa dinilai dengan apapun.

Sebab, ia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapatkannya.

Menurut Kholifah, dirinya sudah mengupayakan jalan damai untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Namun, Suyatno menolak damai dan mempersilakan Kholifah untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

"Dari awal (Suyatno) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan," kata Siti Kholifah.

"Tapi, dia (Suyatno) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," sambungnya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved