Berita Viral

"Belum Final" Alasan Jaksa Perkarakan Lagi Suyatno yang Dituding Curi Ayam Kades, Butuh Kepastian

Kejari Bojonegoro akan memperkarakan lagi kasus dugaan pencurian ayam kepala desa yang mengarah pada Kakek Suyatno (58). Apa alasannya?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJatim.com/Yusab Alfa
Seorang kakek bernama Suyatno (58) dituding mencuri ayam jantan milik kepala desa hingga dipidanakan. 

TRIBUNJABAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan memperkarakan lagi kasus dugaan pencurian ayam kepala desa yang mengarah pada Kakek Suyatno (58).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro pada Kakek Suyatno atas dugaan pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, sudah batal demi hukum.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang dibacakan pada Rabu (7/2/2024), dakwaan JPU dinilai tidak cermat sehingga berkas dikembalikan.

Dengan batalnya status terdakwa, Kakek Suyatno pun bisa bebas dari tahanan setelah sidang putusan.

Meski demikian, JPU nampaknya masih belum puas dengan dibebaskannya Kakek Suyatno.

Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Andi Ermawan mengatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan.

Setelah memperbaiki berkas perkara, JPU Kejari Bojonegoro akan kembali memasukkannya ke PN Bojonegoro.

Andi menuturkan, berkas perkara tersebut akan dikembalikan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Dakwaan dalam berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno yang batal demi hukum lalu dikembalikan kepada kami, saat ini sedang kami perbaiki," jelas Andi, dikutip dari Surya.co.id, Senin (12/2/2024).

Kakek Suyatno saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bojonegoro, Rabu (31/1/2024).
Kakek Suyatno saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bojonegoro, Rabu (31/1/2024). (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)

Baca juga: Kakek Suyatno Belum Lega, Jaksa Masukkan Lagi Kasus Dugaan Curi Ayam Kades ke PN Bojonegoro

"Kami tetap perlu memasukkan perkara pencurian ayam jago ini ke PN Bojonegoro," ujar Andi.

Alasan Kasus Kakek Suyatno Diperkarakan Lagi

Mengenai alasan JPU perkarakan lagi Kakek Suyatno, Andi menjelaskan bahwa perlu ada kepastian hukum mengenai kasus ini.

Hal itu mengingat bahwa status terdakwa terhadap Kakek Suyatno batal karena administrasi perkara yang tak cermat, bukan karena pokok perkara.

"Itu demi kepastian hukum dalam perkara ini. Demi kepastian status hukum tersangka (Suyatno) juga," terang jaksa asal Surabaya itu.

Mengenai respon publik yang bisa mengarah negatif, pihaknya pun tidak mengambil pusing.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved