Pemilu 2024
Cara Melaporkan Kecurangan Perhitungan Suara Pilpres 2024 di TPS Lewat Aplikasi Warga Jaga Suara
Berikut ini cara melaporkan kecurangan perhitungan suara hasil Pilpres 2024 lewat aplikasi Warga Jaga Suara.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara melaporkan kecurangan perhitungan suara hasil Pilpres 2024 lewat aplikasi Warga Jaga Suara.
Masyarakat juga bisa turut berpartisipasi menjaga perhitungan suara selain di TPS.
Kini, sudah tersedia aplikasi cara mengecek perhitungan suara hasil Pilpres 2024 selain yang disediakan KPU.
Satu di antaranya aplikasi Warga Jaga suara.
Warga Jaga suara ini merupakan aplikasi untuk memantau perhitungan suara dan menjaga integritas pemilu.
Baca juga: Cara Mengawal Perhitungan Suara Online Pilpres 2024 Lewat KawalPemilu, Berikut Cara Menggunakannya
Aplikasi ini bertujuan agar warga dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan pemilihan umum.
Selain melaporkan hasil perhitungan suara, aplikasi Warga Jaga suara juga bisa melaporkan kecurangan perhitungan suara Pemilu 2024 atau Pilpres 2024.
Berikut cara melaporkan kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.
1. Unduh atau download aplikasi Warga Jaga Suara di Play Store.
Saat ini, aplikasi ini hanya tersedia di Play Store dan belum tersedia di App Store.
2. Registrasi
Daftar dengan menggunakan informasi dasar.
3. Login
Setelah berhasil terdaftar langsung masuk ke aplikasi Warga Jaga Suara menggunakan nomor WhatsApp dan kata sandi yang Anda buat.
4. Pilih laporan pelanggaran
Di bawah terdapat beberapa menu, lalu pilih laporan pelanggaran pada halaman dasboard aplikasi.
5. Isi data pelanggaran yang dimaksud
Anda akan mengisi kategori pelanggaran, lalu tempat pelanggaran dan TPS wilayah mana, waktu pelanggaran, nama pelanggaran dan deskripsi pelanggaran.
Nah, itulah cara melaporkan kecurangan atau pelanggaran saat perhitungan suara Pemilu dan Pilpres 2024.
Berikut link download aplikasi Warga Jaga Suara.
>>> Unduh
Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Secara Online, Cuma Pakai NIK, Lengkap dengan Dokumen yang Dibawa saat Nyoblos
Cara Melaporkan Hasil Perhitungan Suara
- Pilih tugas pemantauan
Pilih tugas pemantauan atau pelaporan Anda, maka pilih laporan suara pada halaman dashboard aplikasi.
- Input data suara
Klik kota pasangan calon
Input data hasil suara yang diperoleh di TPS Anda dengan benar dan teliti ponsel Anda
- Kirim secara realtime
Klik tanda panah untuk mengirimkan hasilnya
Kirimkan data tersebut langsung dari ponsel, secara realtime
Cara Mengawal Perhitungan Suara Online Pilpres 2024 Lewat KawalPemilu
Selain aplikasi Warga Jaga Suara, Anda juga bisa mengawal perhitungan suara lewat situs online KawalPemilu.
Menjelang pencoblosan, masyarakat sudah mulai bisa melakukan persiapan.
Khususnya bagi masyarakat yang ingin mengawal hasil Pilpres 2024 guna mengantisipasi terjadinya kecurangan.
Selain dapat mengawasi hasil suara secara langsung di TPS, masyarakat juga bisa mengawal suara secara online.
Baca juga: Jangan Panik Kalau Tidak Dapat Undangan ke TPS, Dipastikan Tetap Bisa Mencoblos
Adapun mengawal suara secara online dilakukan dengan cara mengawal perhitungan suara lewat situs.
Kini, sudah tersedia beberapa situs dan aplikasi untuk mengawal suara dan mengecek hasil Pilpres 2024.
Satu di antaranya situs kawalpemilu.org.
Kawal Pemilu merupakan situs yang membuat tabulasi dari hasil rekapitulasi data scan dari formulir C1 untuk Pilpres 2024 yang didapat dari situs web KPU.
Tujuan situs ini untuk membuat rekapitulasi data Pemilu di Indonesia secara real count atau real time untuk membantu KPU dalam mengawal formulir C1.
Data tabulasi yang diunggah dan diperbarui pada server KawalPemilu setiap sepuluh menit.
Situs perhitungan suara ini digagas oleh Ainun Najib secara independen yang mulai aktif sejak 14 Juli 2014.
Lalu, bagaimana cara mengawal perhitungan suara secara online untuk hasil Pilpres 2024 lewat KawalPemilu tersebut ?
Berikut cara mengawal perhitungan suara hasil Pilpres 2024 secara online dan real time di KawalPemilu.
Perlu diketahui untuk mengawal perhitungan suara hasil Pilpres tersebut dengan cara mengunggah hasil perhitungan suara di TPS masing-masing ke situs KawalPemilu.
Situs KawalPemilu sudah bisa diakses sebelum 14 Februari 2024.
Baca juga: Viral, Aksi Petugas KPPS Sakit Tangan Diinfus dan Dirawat Tapi Tetap Rapat di RS, Didatangi Rekannya
Untuk berpartisipasi mengawal suara lewat situs KawalPemilu, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.
1. Masuk ke situs kawalpemilu.org
2. Login menggunakan akun gmail atau google
3. Cari lokasi TPS tempat Anda memilih
4. Masukkan nama Kota dan kelurahan TPS tempat Anda memilih
5. Pilih TPS tempat Anda memilih dan klik ‘Saya Jaga TPS ini’
Setelah registrasi berhasil maka selanjutnya pada hari-H pencoblosan 14 Februari 2024, Anda sudah bisa mengikuti proses perhitungan suara di TPS tempat yang Anda jaga.
Cara unggah hasil perhitungan suara di TPS
- Masuk ke situs https://kawalpemilu.org/
- Login dengan akun gmail atau google yang telah terdaftar sebelumnya
- Cari lokasi TPS yang Anda jaga
- Scroll ke No. TPS Anda, klik ikon kamera
- Ikuti proses perhitungan suara di TPS yang Anda jaga
- Ketika perhitungan selesai, foto dokumen hasil rekap suara Pilpres atau C.Hasil-PPWP plano.
- Lalu, upload dokymen hasil rekap suara Pilpres 2024 tersebut ke KawalPemilu.org.
Tulis input manual jumlah suara masing-masing paslon di kolom yang disediakan
Setelah input hasil perolehan suara tersebut kemudian kirim dengan menekan timbol kirim yang disediakan di situs KawalPemilu tersebut.
Setelah selesai maka Anda sudah berpartisipasi mengawal perhitungan suara lewat situs KawalPemilu tersebut.
Pemilu 2024
cara melaporkan kecurangan
perhitungan suara
Pilpres 2024
Warga Jaga Suara
aplikasi
TPS
pelanggaran
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.