Jangan Panik Kalau Tidak Dapat Undangan ke TPS, Dipastikan Tetap Bisa Mencoblos
Masyarakat tetap bisa ikut pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 meski tak mendapat undangan untuk mencoblos.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Masyarakat tetap bisa ikut pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 meski tak mendapat undangan untuk mencoblos.
Namun, seharusnya, masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.
Tapi, jangan khawatir kalau tak mendapat undangan. Sebab, tetap bisa memilih jika terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.
Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Bupati Sukabumi Akui Sudah Tegur ASN yang Tak Netral saat Pemilu 2024, Pelanggaran Sulit Dihindari
“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," ucap dia.
Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.
Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.
“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.
Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.
Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.
“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.
Menurut Betty, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.
Baca juga: Sudah Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye Masih Terpantau di Kota Cirebon
Mengenal Payment ID, Sistem BI yang Pantau Transaksi Keuangan Warga RI, Akan Diuji Coba untuk Bansos |
![]() |
---|
Bawa Orang Tua ke TPS 07, Ai Bareng Didampingi Ade Sugianto Berikan Hak Suara di PSU Tasikmalaya |
![]() |
---|
Bawaslu 17 Tahun Kawal Pemilu, Pengawasan Efektif Mampu Tingkatkan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Link dan Cara Cek Dana PIP 2025 Sudah Cair atau Belum, Bisa Pakai NIK dan NISN, Lengkap Besarannya |
![]() |
---|
Link dan Cara Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP, Ada Kartu Sembako Rp200.000 Mulai Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.