Jangan Panik Kalau Tidak Dapat Undangan ke TPS, Dipastikan Tetap Bisa Mencoblos

Masyarakat tetap bisa ikut pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 meski tak mendapat undangan untuk mencoblos. 

Editor: Giri
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi - Masyarakat tetap bisa ikut pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 meski tak mendapat undangan untuk mencoblos.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Masyarakat tetap bisa ikut pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 meski tak mendapat undangan untuk mencoblos

Namun, seharusnya, masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.

Tapi, jangan khawatir kalau tak mendapat undangan. Sebab, tetap bisa memilih jika terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Bupati Sukabumi Akui Sudah Tegur ASN yang Tak Netral saat Pemilu 2024, Pelanggaran Sulit Dihindari

“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," ucap dia.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.

Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.

Menurut Betty, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

Baca juga: Sudah Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye Masih Terpantau di Kota Cirebon

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved