Berita Viral

"Belum Final" Alasan Jaksa Perkarakan Lagi Suyatno yang Dituding Curi Ayam Kades, Butuh Kepastian

Kejari Bojonegoro akan memperkarakan lagi kasus dugaan pencurian ayam kepala desa yang mengarah pada Kakek Suyatno (58). Apa alasannya?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJatim.com/Yusab Alfa
Seorang kakek bernama Suyatno (58) dituding mencuri ayam jantan milik kepala desa hingga dipidanakan. 

"Pada intinya, putusan PN Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno kemarin belum final," tutur Andi.

"Belum masuk pokok atau materi perkara, belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak. Itu yang ingin kami kami pastikan," terangnya.

Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024).
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024). (Tribunnews)

Kronologi Kasus Pencurian Ayam Kades

Adapun, kasus dugaan pencurian ayam kades ini menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Adik Siti Kholifah, Siti Zumarokh mempidanakan Suyatno atas tudingan pencurian ayam yang disinyalir seharga Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual.

Bahkan, Siti Kholifah mengaku harus berpuasa selama 40 hari untuk mendapatkan ayam tersebut.

Tudingan mengarah ke Suyatno karena Siti Zumarokh mendengar kakek tersebut menjual ayam di pasar pada November 2022.

Pada saat yang bersamaan, ayam milik Siti Kholifah hilang dari rumah Siti Zumarokh.

Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno.
Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno. (TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin)

Baca juga: "Alhamdulillah" Kakek Suyatno Sujud Syukur Bebas dari Perkara Curi Ayam Kades, Tak Simpan Dendam

Mengetahui hal itu, Kakek Suyatno bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri ayam yang ia jual di pasar seharga Rp120 ribu tersebut.

Upaya mediasi telah dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak, tetapi Suyatno menolak karena yakin tidak bersalah.

Pihak Siti Kholifah pun pernah menawarkan Rp1 miliar kepada Suyatno asal kakek tersebut mengaku. Tetapi, tawaran tersebut ditolak.

Kakek Suyatno pun ditahan sejak 10 Januari 2024.

Dalam sidang perdana, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno sempat terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Potensi Tuntutan Balik

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved