Pemilu 2024

Cara Cek Lokasi TPS Secara Online, Cuma Pakai NIK, Lengkap dengan Dokumen yang Dibawa saat Nyoblos

Jika Anda ingin mengetahui lokasi TPS tempat pencoblosan, Anda dapat mengecek secara online.

|
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Salah satu warga saat mengikuti simulasi pemungutan suara di TPS 11 Lapangan Sahate, Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (3/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara mengecek lokasi TPS secara online.

Pada 14 Februari 2024, masyarakat akan melakukanmelakukan pencoblosan.

Namun, mungkin masih ada masyarakat yang bingung mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Cara Mengawal Perhitungan Suara Online Pilpres 2024 Lewat KawalPemilu, Berikut Cara Menggunakannya

Jika Anda ingin mengetahui lokasi TPS tempat pencoblosan, Anda dapat mengecek secara online.

Anda pun hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lalu, bagaimanakah cara cek TPS secara online? Simak berikut ini.

Cara cek nyoblos di TPS mana

Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU.

  • Bukalah laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
  • Klik menu “Pencarian.”

Setelah itu, situs akan menunjukkan berbagai identitas pemilih, mulai dari nama lengkap pemilih, nomor TPS, Nomor Kartu Keluarga, Kabupaten, kecamatan, kelurahan dan alamat potensial TPS.

Jika pemilif tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar".

Untuk pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Baca juga: Polisi Simulasi Kericuhan di TPS saat Pemilu di Sukabumi, Kapolres: Insya Allah Aman

Dokumen yang harus dibawa saat nyoblos

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
  • Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)

Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Jadwal buka dn tutup TPS

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan bahwa TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada pukul 07.00 WIB dan tutup pada 13.00 WIb.

Kemudian, pemilih masih mencoblos setelah pukul 13.00 WIB dengan beberapa ketentuan, dikutip dari KOMPAS TV.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih tertentu.

Adapun kriterianya antara lain pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7 dan/atau pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila masih banyak yang mengantre mendekati pukul 13.00 WIB, maka petugas KPPS akan mengambil formulir C6 dan KTP pemilih.

Petugas KPPS akan mencatatnya di daftar hadir dengan formulir model C7 dan pemilih yang sudah dicatat boleh masuk ke TPS sambil menunggu panggilan.

Meskipun demikian, pemilih tidak diperbolehkan datang dan tidak akan dilayani jika masih datang pukul 13.00 waktu setempat.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved