Mengaku Terjerat Utang Pinjol, Mahasiwa Asal Cianjur Nekat Edarkan Ganja Kering Setengah Kilogram

Septian menambahkan atas perbutannya pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kemal Setia Permana
Dok Polres Indramayu
Ilustrasi ganja kering 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang mahasiswa di Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah didapati mengedarkan narkoba jenis ganja.

Dari tangan mahasiswa berinisial MF (23), polisi berhasil menyita sebanyak setengah kilogram ganja.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan pengungkapkan pengedaran narkoba jenis ganja tersebut berawal adanyan informasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.

"Adanya informasi tersebut kami langsung melalukan penyelidikan dan diketahui paket ganja tersebut tengah dikirim menuju rumah pelaku," kata Septian Pratama kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Setelah paket itu dicek, petugas berhasil menemukan barang haram ganja kering 500 gram siap edar.

"Setelah dipastikan paket tersebut berisi narkoba jenis ganja, kami langsung mendatangi pelaku yaitu MF (23) yang tengah berada di Bandung untuk diamankan," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa paket ganja tersebut merupakan miliknya.

Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Terduga pelaku mengaku bahwa paket ganja tersebut dipesannya secara online dari bandar di luar kota. Bahkan pelaku sudah mengedarkan ganja sebanyak 4 kali di Cianjur sejak pertengahan tahun 2023," ujar Septian.

Septian menambahkan atas perbutannya pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika.

"Sesuai dengan pasal yang disangka kepada pelaku, mahasiswa semester 10 tersebut terancam mendapatakan hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.

Sementara itu, MF mengaku hasil penjualan narkoba jenis ganja tesebut digunakan untuk membayar penjaman online dan kebutuhan sehari-hari.

"Modal awal saya pinjam ke Pinjol, jadi untungnya nutupin cicilan Pinjol. Terus juga ada yang dipakai untuk judi online. Sisanya dipakai makan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved