Berita Viral
Viral, ASN di Singkawang Buat Konten Siksa Monyet, Videonya Dijual Rp1 Juta ke Orang Luar Negeri
Seorang oknum ASN berinisial RS di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena membuat konten penyiksaan monyet ekor panjang.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena membuat konten penyiksaan monyet ekor panjang.
Terungkapnya kasus penyiksaan terhadap monyet ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan aktivis pecinta hewan.
Pihak kepolisian sempat mencari keberadaaan terduga pelaku ASN itu di kantornya, namun hasilnya nihil.
Hingga akhirnya, RS diringkus di sebuah warung kopi pada Rabu (7/2/2024).
Polisi juga menemukan 58 video yang menampilkan adegan sadis tersimpan di ponsel milik RS.
Selain itu, polisi mendapati sejumlah alat yang diduga dipakai pelaku itu menyiksa monyet.
Beberapa alat tersebut antara lain seperti kompor gas, panci, alat solder, palu, hingga ketapel.
Lalu, ada pula seekor anak monyet ekor panjang yang dibungkus plastik hitam dan sudah tidak lagi bernyawa.
Kemudian, ditemukan pula uang sejumlah Rp1,1 juta yang merupakan hasil penjualan konten video penyiksaan monyet tersebut.

Baca juga: Viral Pasutri Jadi Korban Salah Tangkap Polisi di Bogor saat Hendak Jual Keripik, Ditodong Pistol
Salah satu konten video yang dibuat oleh RS yaitu adegan merebus dan menggoreng monyet.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan adegan penyiksaan tersebut berdasarkan pesanan pembali.
Dilansir dari TribunPontianak, Sabtu (10/2/2024), Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Sardo MP Sibarani mengungkapkan, aksi penyiksaan monyet ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun.
Konten video penyiksaan monyet tersebut kemudian dijual kepada orang luar negeri dengan harga kisaran Rp700 ribu hingga Rp1 juta per video.
Akibat perbuatannya, RS akan dijerat Pasal 91 Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.
Ia terancam hukuman penjara 9 bulan.
Viral, Jam Tangan Mewah Rp11,4 Miliar Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan: Nak Ini Bukan Hak Kita |
![]() |
---|
Viral Komisi XI DPR RI ke Sydney Australia saat Ramai Demo, Misbakhun Bantah Ikut Marathon |
![]() |
---|
Viral, Curhatan Polisi Ingin Gabung dengan Pendemo dan Mahasiswa, Ngaku Nyaris Mati Demi Bela DPR |
![]() |
---|
Viral Emak-emak Jilbab Pink Gagah Berani Lawan Aparat saat Demo DPR, Pulang ke Rumah Soft Spoken |
![]() |
---|
Indonesia Memanas, Para Artis Sesali Pilihan Politik, Minta Maaf Insiden Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.