Berita Viral

Viral, ASN di Singkawang Buat Konten Siksa Monyet, Videonya Dijual Rp1 Juta ke Orang Luar Negeri

Seorang oknum ASN berinisial RS di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena membuat konten penyiksaan monyet ekor panjang.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Pelaku ASN yang membuat konten sadis penyiksaan monyet ekor panjang diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jumat (9/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena membuat konten penyiksaan monyet ekor panjang.

Terungkapnya kasus penyiksaan terhadap monyet ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan aktivis pecinta hewan.

Pihak kepolisian sempat mencari keberadaaan terduga pelaku ASN itu di kantornya, namun hasilnya nihil.

Hingga akhirnya, RS diringkus di sebuah warung kopi pada Rabu (7/2/2024).

Polisi juga menemukan 58 video yang menampilkan adegan sadis tersimpan di ponsel milik RS.

Selain itu, polisi mendapati sejumlah alat yang diduga dipakai pelaku itu menyiksa monyet.

Beberapa alat tersebut antara lain seperti kompor gas, panci, alat solder, palu, hingga ketapel.

Lalu, ada pula seekor anak monyet ekor panjang yang dibungkus plastik hitam dan sudah tidak lagi bernyawa.

Kemudian, ditemukan pula uang sejumlah Rp1,1 juta yang merupakan hasil penjualan konten video penyiksaan monyet tersebut.

Seorang pegawai kelurahan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial RS ditangkap atas dugaan penyiksaan hewan jenis monyet ekor panjang.
Seorang pegawai kelurahan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial RS ditangkap atas dugaan penyiksaan hewan jenis monyet ekor panjang. (KOMPAS.com/HENDRA CIPTA)

Baca juga: Viral Pasutri Jadi Korban Salah Tangkap Polisi di Bogor saat Hendak Jual Keripik, Ditodong Pistol

Salah satu konten video yang dibuat oleh RS yaitu adegan merebus dan menggoreng monyet.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan adegan penyiksaan tersebut berdasarkan pesanan pembali.

Dilansir dari TribunPontianak, Sabtu (10/2/2024), Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Sardo MP Sibarani mengungkapkan, aksi penyiksaan monyet ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun.

Konten video penyiksaan monyet tersebut kemudian dijual kepada orang luar negeri dengan harga kisaran Rp700 ribu hingga Rp1 juta per video.

Akibat perbuatannya, RS akan dijerat Pasal 91 Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.

Ia terancam hukuman penjara 9 bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved