Pemilu 2024

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Subang Siap Lakukan Pengawasan Ketat, Semua APK Akan Dibersihkan

Bawaslu Kabupaten Subang mengumumkan komitmen dan persiapannya untuk melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Dok. Bawaslu Subang
Bawaslu Subang saat menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di GOR Gotong-Royong, Subang, Senin (5/2/224). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang mengumumkan komitmen dan persiapannya untuk melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, mengatakan pihaknya bertekad untuk memastikan bahwa Pemilu yang tinggal menghitung hari ini berlangsung dengan jujur, adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama pada tahapan masa tenang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu.

“Salah satu yang tidak diperbolehkan pada tahapan masa tenang adalah kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” ujar Mansur, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (10/2/2024).

Selain itu, kata Mansur, pihaknya juga mendorong partisipasi aktif dari semua masyarakat dalam proses demokrasi ini.

Baca juga: Bawaslu Jawa Barat Rekomendasikan Setiap TPS Sediakan Penitipan Hape Saat Hari Pencoblosan

Serta menjadikan Pemilu 2024 sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat, pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak dalam memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis.

“Kami juga mengajak semua pemilih, calon, partai politik dan masyarakat umum untuk mendukung upaya kami dalam menjaga integritas Pemilu dan menjaga kondusifitas di masa tenang,” ungkapnya.

Berikut beberapa aspek utama yang menjadi fokus Bawaslu Kabupaten Subang dalam pengawasan tahapan masa tenang.

Di antaranya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Bawaslu Kabupaten Subang sudah berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan dan pihak yang berwenang lainnya.

"Untuk menertibkan APK pada hari pertama masa tenang yakni Minggu 11 Februari 2024," ujar Mansur.

"Ini dilakukan dengan terlebih dahulu mengelar Apel Siaga Pengawasan masa tenang bersama seluruh jajaran Pengawas Pemilu dan stakeholder terkait dilanjutkan Gerakan Bersama Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu Tahun 2024," katanya

Baca juga: Masa Tenang, Bawaslu Jabar Awasi Politik Uang sampai TPS, APK Segera Dibersihkan

Kemudian, pihak Bawaslu juga akan memberikan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tingkat Kabupaten Subang.

"Sebelumya Bawaslu sudah memberikan imbauan terkait tahapan masa tenang kepada Parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten Subang," ujar Mansur.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved