Berita Viral

Sosok Siti Zumarokh Adik Kades di Bojonegoro yang Tuding Suyatno Curi Ayam, Kini Terancam Digugat

Inilah sosok Siti Zumarokh, orang yang mempidanakan kakek Suyatno dalam perkara pencurian ayam jago.

tribun Jateng
Curi ayam seharga Rp4,5 juta, kakek Suyatno dipenjarakan Bu Kades. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Siti Zumarokh, orang yang mempidanakan kakek Suyatno dalam perkara pencurian ayam jago.

Diketahui, Siti Zumarokh adalah adik dari kepala desa (Kades) Pandantoyo, Siti Kholifah.

Adapun Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkaar pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum.

Baca juga: Viral, Intel Disebut Menyamar Jadi Tukang Parkir, Polres Cilacap Klarifikasi dan Ungkap Sosoknya

Suyatno pun akan segera dibebaskan dari tahanan.

Muhammad Hanafi, Penasehat Hukum (PH), kakek Suyatno melirik potensi untuk menggugat Siti Zumarokh.

Potensi itu muncul setelah perkara pencurian ayah jago terdakwa Suyatno batal demi hukum pada Rabu (7/2/2024) siang.

Hanai mengatakan Siti Zumarokh berpotensi digugat terkait perbuatan melawan hukum dan pidana laporan palsu.

"Siti Zumarokh selaku adik Siti Kholifah yang telah mempidanakan klien kami (Suyatno, red), sangat mungkin kami gugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH, red) dan pidana laporan palsu," ujar Hanafi, Rabu (7/2/2024) dikutip dari Surya.co.id.

Kakek Suyatno pu bisa meminta ganti rugi kepada adik kades tersebut.

Hal itu karena Siti Zumarokh menyebabkan Suyatno selama 2023 harus bolak balik dari rumah ke Mapolres Bojonegoro untuk wajib lapor sebulan dua sampai empat kali.

Untuk diketahui, Suyatno juga ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024.

Selama proses semua itu, tentu saja ada kerugian materiil dan immateriil yang dijalani oleh Suyatno.

"Selain itu, Siti Zumarokh juga menyebabkan Suyatno ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga Rabu ini, 7 Februari 2024. Tentu, ada kerugian materiil dan immateriil akibat wajib lapor dan penahanan yang dijalani klien kami," imbuhnya.

Adapun soal pidana yang akan menyeret Siti Zumarokh, adik kades Siti Kholifah itu akan dilaporan dengan delik telah membuat laporan palsu untuk mempidanakan Suyatno.

Delik tersebut cukup tepat untuk menjerat Siti Zumarokh di hadapan hukum, kata Hanafi.

Gugatan itu pun akan membuat nama Suyatno pulih, dan tidak tercemar lagi.

"Melalui gugatan PMH dan laporan pidana untuk Siti Zumarokh tersebut, nama baik klien kami (Suyatno, red) akan benar-benar bisa dipulihkan. Tidak tercemar lagi," ujar pengacara yang sempat menjadi ikut pileg DPRD Bojonegoro 2024 melalui Partai Demokrat ini.

Kini Hanafi menyebut pihaknya akan menunggu respons dari JPU Kejari Bojonegoro terkait Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro soal perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini.

Ia menyebut setelah respon JPU Kejari sudah ada, akan ada beberapa hal yang dianalisa dan ditindak lanjut, termasuk melaporkan Siti Zumarokh.

"Ketika respons JPU Kejari Bojonegoto sudah ada, kami akan menganalisa lalu memberi tindak lanjut. Salah satunya menggugat Siti Zumarokh secara gugatan PMH dan laporan pidana itu," pungkas pria asal Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro ini.

Kakek Suyatno akan dibebaskan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut, dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai.

Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara. Agung Sih Warastini JPU Kejari Bojonegoro, tak memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang Putusan Sela tersebut.

Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengemukakan, pasca adanya Putusan Sela dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, JPU Kejari Tuban masih diberikan hak memberi perlawanan.

"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau, dia (JPU Kejari Bojonegoro, red) bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.

Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kades saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kades saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang. (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)

Suyatno dituding curi ayam

Sebagaimana diketahui, Suyatno diduga mencuri ayam jago awal November 2022 lalu. Ayam jago diduga dicuri Suyatno itu milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah.

Siti Kholifah menyebut, harga ayam jago miliknya diduga dicuri Suyatno itu Rp 4,5 juta. Sebab, ayam jago itu sakral. Ayam itu didapat dari guru spiritualnya dan membuatnya bisa memenangkan Pilkades Pandantoyo pada 2022.

Adapun, Siti Kholifah mengemukakan, pihaknya menyeret Suyatno ke ranah hukum sebab upaya damai pihaknya dengan Suyatno tak berhasil. Suyatno enggan mengaku mencuri ayam sebagaimana dia tuduhkan.

"Suyatno tak mau mengakui telah mencuri ayam jago saya, meski saya tawari uang Rp 1 miliar agar mau mengaku," ujar Kades Pandantoyo itu kepada awak media saat ditemui di Balai Desa Pandantoyo beberapa waktu lalu.

Agus Nur anak Suyatno mengatakan, bapaknya memang tak mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Ayam jago diduga milik Siti Kholifah itu dibeli ayahnya dari Pasar Dander seharga Rp 110 ribu dan dijual lagi di Pasar Temayang Rp 120 ribu.

"Sebab itu, bapak (Suyatno, red) tak mau mengaku bahwa telah mencuri ayam jago milik Bu Kades (Siti Kholifah, red). Meski dipaksa-paksa. Tidak ada buktinya juga," ujar anak mbarep atau anak pertama Suyatno tersebut.

Pada akhir November 2022, Suyatno pun diproses Polres Bojonegoro. Maret 2023, dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Di dua instansi penegak hukum ini, Siti Kholifah dan Suyatno coba didamaikan namun gagal.

Akhirnya, awal Januari 2024 Suyatno dilimpahkan ke PN Bojonegoro untuk persidangan. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini juga ditahan JPU Kejari Bojonegoro mulai 10 Januari 2024 lalu.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro menjerat Suyatno dengan Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan. Dengan dua pasal tersebut, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved