Soal Pajak Hiburan Naik Asosiasi Industri Pariwisata Ajukan Uji Materi Beleid ke Mahkamah Konstitusi
Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani mengatakan, GIPI secara resmi telah mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
- Pasal 28 G ayat 2 tentang perlindungan terhadap harta di bawah kekuasaannya
- Pasal 28 H ayat 1 tentang pelayanan kesehatan
- Pasal 27 ayat 2 hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
Joni menambahkan, dinaikkannya pajak hiburan untuk 5 industri tersebut tidak ditemukan rujukannya di dalam naskah akademis.
Dan jika alasan diberlakukannya pajak yang tinggi karena kelimanya dikualifikasikan sebagai hiburan yang bersifat mewah dan bersifat perlu dikendalikan, maka hal tersebut juga menurutnya tidak seperti fakta yang ada di lapangan.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
“Bahkan sekarang adapun layanan karaoke itu paket hemat, dua jam bayar satu jam itu meruntuhkan argumentasi atau pandangan pembuat undang undang bahwa kelima jenis itu adalah produk jasa hiburan yang mewah,” ucap Joni. (*)
Artikel ini telah dimuat di Kontan.co.id
pajak hiburan
Industri pariwisata
Mahkamah Konstitusi
uji materi
Hariyadi Sukamdani
karaoke
Klub Malam
ASN Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun |
![]() |
---|
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Viral Video Sekelompok LC Kesurupan Massal di Hotel Jakarta pada Malam 1 Suro, Pengunjung Histeris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.