Soal Pajak Hiburan Naik Asosiasi Industri Pariwisata Ajukan Uji Materi Beleid ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani mengatakan, GIPI secara resmi telah mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Darajat Arianto
KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani mengatakan, GIPI secara resmi telah mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024). 

- Pasal 28 G ayat 2 tentang perlindungan terhadap harta di bawah kekuasaannya

- Pasal 28 H ayat 1 tentang pelayanan kesehatan

- Pasal 27 ayat 2 hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak

Joni menambahkan, dinaikkannya pajak hiburan untuk 5 industri tersebut tidak ditemukan rujukannya di dalam naskah akademis.

Dan jika alasan diberlakukannya pajak yang tinggi karena kelimanya dikualifikasikan sebagai hiburan yang bersifat mewah dan bersifat perlu dikendalikan, maka hal tersebut juga menurutnya tidak seperti fakta yang ada di lapangan.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

“Bahkan sekarang adapun layanan karaoke itu paket hemat, dua jam bayar satu jam itu meruntuhkan argumentasi atau pandangan pembuat undang undang bahwa kelima jenis itu adalah produk jasa hiburan yang mewah,” ucap Joni. (*)

Artikel ini telah dimuat di Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved