Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak Bogor Selama 5 Hari, Ini Kendaraan yang Bebas Boleh Lewat

Sistem ganjil genap diberlakukan di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, selama lima hari, 7 sampai 11 Februari 2024.

Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Long Weekend, Jalan Raya Puncak Bogor One Way Arah Cianjur, Kamis (8/2/2024). 

Bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke Puncak Bogor harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini.

"Pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," tegas Ardian.

Perlu diketahui, dalam Permenhub terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan saat ganjil genap diterapkan yaitu :

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran

5. Kendaraan Ambulans

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas dan

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor Selama Lima Hari, Mulai Tanggal 7-11 Februari.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved