Berita Viral

Keluarga Kakek Suyatno Bagikan Ayam Geprek di Depan Lapas, Syukuran Bebas dari Kasus Curi Ayam Kades

Keluarga membagi-bagikan nasi dan ayam geprek setelah kakek Suyatno (58) bebas dari perkara pencurian ayam milik kepala desa.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin
Keluarga Suyatno saat membagi kotak nasi ayam geprek kepada pengendara yang melintas di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) sore. Suyatno sempat dipidanakan karena perkara tudingan mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah. 

TRIBUNJABAR.ID - Keluarga membagi-bagikan nasi dan ayam geprek setelah kakek Suyatno (58) bebas dari perkara pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.

Aksi bagi-bagi puluhan boks berisi nasi dan ayam geprek ini kepada para pengendara ini dilakukan di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024).

Hal tersebut menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang mengabulkan eksepsi penasehat hukum Kakek Suyatno dengan membebaskan sang kakek dari dakwaan perkara pencurian ayam milik Siti Kholifah.

Adapun, inisiator dari aksi bagi-bagi nasi dan ayam geprek ini adalah anak kandung Kakek Suyatno, Nafi.

Nafi mengatakan, aksi bagi-bagi nasi dan ayam geprek yang kotaknya berstiker ayam jago itu merupakan wujud rasa syukur keluarga atas bebasnya Suyatno.

"Alhamdulillah, Bapak bebas," ujarnya kepada awak media di lokasi, dikutip dari Surya.co.id, Rabu.

"Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai apakah stiker ayam jago yang disematkan merupakan sindiran terhadap perkara pencurian ayam sang ayah, Nafi enggan berkomentar.

Setelah membagi-bagikan ayam geprek di pinggir jalan, Nafi, kakek Suyatno, beserta keluarga lainnya pun pulang.

Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kades saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kades saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang. (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)

Baca juga: Adik Kades di Bojonegoro yang Tuding Kakek Suyatno Curi Ayam Berpotensi Digugat, Ini Kata Pengacara

Sebelumnya diberitakan, Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro mengenai perkara pencurian ayam milik kades ini batal demi hukum.

Setelah itu, majelis hakim juga meminta Panitera untuk mengembalikan berkas perkara pencurian ayam milik kades ini ke JPU Kejari Bojonegoro.

Lalu, majelis hakim meminta JPU Kejari Bojonegoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam milik kades ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara.

Adapun, kasus dugaan pencurian ayam kades ini menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Pasalnya, Kakek Suyatno bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri ayam kades yang disinyalir seharga Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual tersebut.

Upaya mediasi telah dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak, tetapi Suyatno menolak karena yakin tidak bersalah.

Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno.
Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno. (TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin)

Pihak Siti Kholifah pun pernah menawarkan Rp1 miliar kepada Suyatno asal kakek tersebut mengaku. Tetapi, tawaran tersebut ditolak.

Kakek Suyatno pun ditahan sejak 10 Januari 2024.

Dalam sidang perdana, JPU Dian Laralika Filintani memberikan menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno sempat terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Potensi Tuntutan Balik

Adik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah, Siti Zumarokh berpotensi digugat oleh tim kuasa hukum Kakek Suyatno setelah melempar tudingan mencuri ayam.

Baca juga: AKHIRNYA, Kakek Suyatno yang Dituding Curi Ayam Kades di Bojonegoro Dibebaskan Hakim, Segera Pulang

Buntut dari kasus ini, kuasa hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi mempertimbangkan gugatan untuk Siti Zumarokh yang telah mempidanakan kliennya.

"Siti Zumarokh selaku adik Siti Kholifah yang telah mempidanakan klien kami, sangat mungkin kami gugat terkait perbuatan melawan hukum dan pidana laporan palsu," ujar Hanafi, dikutip dari Surya.co.id, Rabu.

Hanafi menjelaskan, pihaknya bisa meminta ganti rugi kepada Siti Zumarokh atas gugatan perbuatan melawan hukum.

Ditambah, kerugian dialami Kakek Suyatno karena harus bolak-balik dari rumah ke Mapolres Bojonegoro untuk wajib lapor dua hingga empat kali dalam satu bulan.

"Selain itu, Siti Zumarokh juga menyebabkan Suyatno ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga Rabu ini, 7 Februari 2024," tutur Hanafi.

"Tentu, ada kerugian materiil dan immateril akibat wajib lapor dan penahanan yang dijalani klien kami," imbuhnya.

Hanafi menambahkan, pihaknya kemungkinan melaporkan Siti Zumarokh dengan delik telah membuat laporan palsu demi mempidanakan Suyatno.

Delik itu, kata Hanafi, cukup tepat untuk menjerat Siti Zumarokh di hadapan hukum.

"Melalui gugatan perbuatan melawan hukum dan laporan pidana untuk Siti Zumarokh tersebut, nama baik klien kami akan benar-benar bisa dipulihkan. Tidak tercemar lagi," ujar Hanafi.

Lebih lanjut, Hanafi mengatakan, pihaknya akan menunggu respons dari JPU Kejari Bojonegoro setelah adanya Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro yang membebaskan Suyatno.

"Ketika respons JPU Kejari Bojonegoto sudah ada, kami akan menganalisa lalu memberi tindak lanjut," ungkap Hanafi.

"Salah satunya menggugat Siti Zumarokh secara gugatan perbuatan melawan hukum dan laporan pidana itu," pungkasnya.

Kronologi Dituding Mencuri

Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno.

Adapun, kata Siti Kholifah, ayam yang diduga dicuri itu merupakan pemberian dari guru spiritualnya senilai Rp4,5 juta.

Siti Kholifah mengatakan, pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam tersebut masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh.

Namun, keesokan harinya Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan berwarna merah hitam itu sudah raib.

Kemudian, lanjut Siti Kholifah, adiknya itu mendengar kabar bahwa Suyatno menjual ayam jantan di Pasar Temayang seharga Rp120 ribu.

Ketika Suyatno ditanya mengenai hal itu, ia mengaku membeli ayam jantan itu di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.

Tetapi, Siti Kholifah yakin bahwa ayam jantan itu miliknya karena memiliki khas tersendiri, baik dari segi bentuk jalu (taji) hingga cara berkokoknya.

"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu," kata Siti Kholifah, dilansir dari TribunJatim, Kamis (25/1/2024).

"Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," sambungnya.

Siti Kholifah merasa, ayam jantannya itu tidak bisa dinilai dengan apapun.

Sebab, ia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapatkannya.

Menurut Kholifah, dirinya sudah mengupayakan jalan damai untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Namun, Suyatno menolak damai dan mempersilakan Kholifah untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

"Dari awal (Suyatno) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan," kata Siti Kholifah.

"Tapi, dia (Suyatno) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," sambungnya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved