Berita Viral

Keluarga Kakek Suyatno Bagikan Ayam Geprek di Depan Lapas, Syukuran Bebas dari Kasus Curi Ayam Kades

Keluarga membagi-bagikan nasi dan ayam geprek setelah kakek Suyatno (58) bebas dari perkara pencurian ayam milik kepala desa.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin
Keluarga Suyatno saat membagi kotak nasi ayam geprek kepada pengendara yang melintas di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) sore. Suyatno sempat dipidanakan karena perkara tudingan mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah. 

TRIBUNJABAR.ID - Keluarga membagi-bagikan nasi dan ayam geprek setelah kakek Suyatno (58) bebas dari perkara pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.

Aksi bagi-bagi puluhan boks berisi nasi dan ayam geprek ini kepada para pengendara ini dilakukan di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024).

Hal tersebut menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang mengabulkan eksepsi penasehat hukum Kakek Suyatno dengan membebaskan sang kakek dari dakwaan perkara pencurian ayam milik Siti Kholifah.

Adapun, inisiator dari aksi bagi-bagi nasi dan ayam geprek ini adalah anak kandung Kakek Suyatno, Nafi.

Nafi mengatakan, aksi bagi-bagi nasi dan ayam geprek yang kotaknya berstiker ayam jago itu merupakan wujud rasa syukur keluarga atas bebasnya Suyatno.

"Alhamdulillah, Bapak bebas," ujarnya kepada awak media di lokasi, dikutip dari Surya.co.id, Rabu.

"Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai apakah stiker ayam jago yang disematkan merupakan sindiran terhadap perkara pencurian ayam sang ayah, Nafi enggan berkomentar.

Setelah membagi-bagikan ayam geprek di pinggir jalan, Nafi, kakek Suyatno, beserta keluarga lainnya pun pulang.

Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kades saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kades saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang. (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)

Baca juga: Adik Kades di Bojonegoro yang Tuding Kakek Suyatno Curi Ayam Berpotensi Digugat, Ini Kata Pengacara

Sebelumnya diberitakan, Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro mengenai perkara pencurian ayam milik kades ini batal demi hukum.

Setelah itu, majelis hakim juga meminta Panitera untuk mengembalikan berkas perkara pencurian ayam milik kades ini ke JPU Kejari Bojonegoro.

Lalu, majelis hakim meminta JPU Kejari Bojonegoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam milik kades ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara.

Adapun, kasus dugaan pencurian ayam kades ini menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved