Berita Viral
Keluarga Kakek Suyatno Bagikan Ayam Geprek di Depan Lapas, Syukuran Bebas dari Kasus Curi Ayam Kades
Keluarga membagi-bagikan nasi dan ayam geprek setelah kakek Suyatno (58) bebas dari perkara pencurian ayam milik kepala desa.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Keluarga membagi-bagikan nasi dan ayam geprek setelah kakek Suyatno (58) bebas dari perkara pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
Aksi bagi-bagi puluhan boks berisi nasi dan ayam geprek ini kepada para pengendara ini dilakukan di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024).
Hal tersebut menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang mengabulkan eksepsi penasehat hukum Kakek Suyatno dengan membebaskan sang kakek dari dakwaan perkara pencurian ayam milik Siti Kholifah.
Adapun, inisiator dari aksi bagi-bagi nasi dan ayam geprek ini adalah anak kandung Kakek Suyatno, Nafi.
Nafi mengatakan, aksi bagi-bagi nasi dan ayam geprek yang kotaknya berstiker ayam jago itu merupakan wujud rasa syukur keluarga atas bebasnya Suyatno.
"Alhamdulillah, Bapak bebas," ujarnya kepada awak media di lokasi, dikutip dari Surya.co.id, Rabu.
"Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai apakah stiker ayam jago yang disematkan merupakan sindiran terhadap perkara pencurian ayam sang ayah, Nafi enggan berkomentar.
Setelah membagi-bagikan ayam geprek di pinggir jalan, Nafi, kakek Suyatno, beserta keluarga lainnya pun pulang.

Baca juga: Adik Kades di Bojonegoro yang Tuding Kakek Suyatno Curi Ayam Berpotensi Digugat, Ini Kata Pengacara
Sebelumnya diberitakan, Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro mengenai perkara pencurian ayam milik kades ini batal demi hukum.
Setelah itu, majelis hakim juga meminta Panitera untuk mengembalikan berkas perkara pencurian ayam milik kades ini ke JPU Kejari Bojonegoro.
Lalu, majelis hakim meminta JPU Kejari Bojonegoro membebaskan Suyatno dari tahanan.
Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam milik kades ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara.
Adapun, kasus dugaan pencurian ayam kades ini menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi warga Bojonegoro, Jawa Timur.
Kisah Rosi, Santri Ponpes Al Khoziny 3 Hari Tertimbun Reruntuhan, Baca Istigfar hingga Tertidur |
![]() |
---|
Fakta-fakta SPPG Viral di Citatah Bandung Barat Cuci Ompreng MBG Pakai Air Kotor, Bakal Direnovasi |
![]() |
---|
Pemotor yang Viral Hentikan Bus di Ciwidey Muncul ke Publik, Minta Maaf: Mengurai Kemacetan |
![]() |
---|
Viral Oknum Satpol PP Pangandaran Palak Anak SD di Ciamis, Minta Uang untuk Beli Rokok, Warga Marah |
![]() |
---|
Kasus Yai Mim Sampai ke Negara Tetangga? Ngaku Ditawari PM Malaysia Datuk Anwar Pindah Warga Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.