UPDATE Kasus Keracunan Gas Klorin di Karawang, Dua Karyawan PT Pindo Deli 2 Jadi Tersangka
Polres Karawang menetapkan dua karyawan menjadi tersangka dalam kasus ratusan warga di Karawang, Jawa Barat, keracunan.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, TRIBUNJABAR.ID - Polres Karawang menetapkan dua karyawan menjadi tersangka dalam kasus ratusan warga di Karawang, Jawa Barat, keracunan.
Warga keracunan akibat kebocoran gas klorin dari plant caustic soda PT Pindo Deli 2.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Polres) Karawang, AKP Abdul Jalil, mengatakan, pihaknya menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan pegawai dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus 138 warga di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, mengalami gejala keracunan. Mulai dari menurunkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri hingga memeriksa sejumlah saksi.
Saksi dari korban yang diperiksa 12 orang. Lalu ada sembilan saksi dari pihak perusahaan.
Selain itu ada saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang.
Baca juga: Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan Pinjol, Tiga Karyawan BUMD di Cianjur Dijebloskan ke Penjara
Kedua karyawan yang dijadikan saksi adalah MD selaku kepala regu sif 2 bagian storage klorin dan RP sebagai kepala regu sif 2 bagian filling. Keduanya dinilai lalai.
"Setelah mereka menjadi saksi kami tingkatkan menjadi tersangka, " kata Abdul Jalil di Mapolres Karawang, Senin (5/2/2023).
Kedua tersangka dijerat Pasal 99 ayat (2) jo Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara.
Polisi menemukan adanya kelalaian pada saat proses filling atau pengisian.
Baca juga: 4 Residivis di Karawang Ini Bukannya Lebih Baik Saat Bebas dari Penjara, Justru Jadi Pengedar Besar
Pada 20 Januari 2024, pekerja sif 1 menemukan kerusakan pada valve filling. Produksi pun dihentikan dan memulai proses penggantian valve dengan lebih dulu mengosongkan klorin, yakni dengan cara membuka valve venting.
Pada saat sif dua ada permintaan pengisian. Pekerja melakukan persiapan pengisian dengan menaikkan tekanan pada tangki penyimpanan klorin.
"Pada saat proses tersebut kondisi kran venting masih terbuka pada saat pengisian, normalnya harus dalam keadaan tertutup," katanya.
Abdul mengungkapkan, pemberitahuan atau catatan adanya proses pengosongan telah dikonfirmasi sif 1 melalui surat save hand over (SHO). Namun diduga pekerja sif 2 tidak melakukan instruksi tersebut. (*)
Menag Berikan Izin Operasional dan ID Masjid Ponpes Riyadlul Jannah 2 Internasional Karawang |
![]() |
---|
Hendak Tawuran, Lima Remaja Bawa Senjata Tajam dan Molotov Ditangkap Polres Karawang |
![]() |
---|
Bupati Garut Terbitkan Edaran Keamanan Pangan Menyusul Bertambahnya Pelajar yang Keracunan MBG |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Pakar Kesehatan Soroti Kegagalan Sistemik |
![]() |
---|
Ratusan Siswa di Cianjur hingga Garut Keracunan Usai Santap MBG, Pemprov Jabar Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.