UPDATE Kasus Keracunan Gas Klorin di Karawang, Dua Karyawan PT Pindo Deli 2 Jadi Tersangka

Polres Karawang menetapkan dua karyawan menjadi tersangka dalam kasus ratusan warga di Karawang, Jawa Barat, keracunan.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Polres Karawang menggelar konferensi pers mengenai penetapan tersangka dua karyawan PT Pindo Deli 2. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, TRIBUNJABAR.ID - Polres Karawang menetapkan dua karyawan menjadi tersangka dalam kasus ratusan warga di Karawang, Jawa Barat, keracunan.

Warga keracunan akibat kebocoran gas klorin dari plant caustic soda PT Pindo Deli 2.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Polres) Karawang, AKP Abdul Jalil, mengatakan, pihaknya menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan pegawai dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus 138 warga di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, mengalami gejala keracunan. Mulai dari menurunkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri hingga memeriksa sejumlah saksi.

Saksi dari korban yang diperiksa 12 orang. Lalu ada sembilan saksi dari pihak perusahaan.

Selain itu ada saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang.

Baca juga: Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan Pinjol, Tiga Karyawan BUMD di Cianjur Dijebloskan ke Penjara

Kedua karyawan yang dijadikan saksi adalah MD selaku kepala regu sif 2 bagian storage klorin dan RP sebagai kepala regu sif 2 bagian filling. Keduanya dinilai lalai.

"Setelah mereka menjadi saksi kami tingkatkan menjadi tersangka, " kata Abdul Jalil di Mapolres Karawang, Senin (5/2/2023).

Kedua tersangka dijerat Pasal 99 ayat (2) jo Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara.

Polisi menemukan adanya kelalaian pada saat proses filling atau pengisian.

Baca juga: 4 Residivis di Karawang Ini Bukannya Lebih Baik Saat Bebas dari Penjara, Justru Jadi Pengedar Besar

Pada 20 Januari 2024, pekerja sif 1 menemukan kerusakan pada valve filling. Produksi pun dihentikan dan memulai proses penggantian valve dengan lebih dulu mengosongkan klorin, yakni dengan cara membuka valve venting.

Pada saat sif dua ada permintaan pengisian. Pekerja melakukan persiapan pengisian dengan menaikkan tekanan pada tangki penyimpanan klorin.

"Pada saat proses tersebut kondisi kran venting masih terbuka pada saat pengisian, normalnya harus dalam keadaan tertutup," katanya.

Abdul mengungkapkan, pemberitahuan atau catatan adanya proses pengosongan telah dikonfirmasi sif 1 melalui surat save hand over (SHO). Namun diduga pekerja sif 2 tidak melakukan instruksi tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved