Suami Aniaya Istri di Sumedang

TERUNGKAP, Ini Motif Pria di Sumedang Aniaya Istrinya dengan Sajam Lalu Berusaha Akhiri Hidup

Polisi telah mengetahui motif pembacokan yang dilakukan seorang pria kepada istrinya sendiri di Ganeas, Kabupaten Sumedang.

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Dok. Humas Polres Sumedang
Iyus Yusniawati (36), korban pembacokan yang dilakukan suaminya sendiri saat dirawat di RSUD Kabupaten Sumedang, Senin (5/2/2024).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi telah mengetahui motif pembacokan yang dilakukan seorang pria kepada istrinya sendiri di Ganeas, Kabupaten Sumedang.

Pelakunya adalah Mulyana (46), warga Dusun Selaawi RT 02/07 Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang

Mulyana, menebas sang istri, Iyus Yusniawati (36), dengan sebilah golok.

Bacokan itu membuat sang istri terluka parah. Jari kelingkingnya terputus.

Dia pun dilarikan ke RSUD Sumedang

Setelah membacok sang istri, pelaku berupaya mengakhiri hidupnya dengan cara melukai lehernya.

Baca juga: BREAKING NEWS Istri di Sumedang Dibacok Suaminya Sendiri, Setelah Itu Pelaku Coba Akhiri Hidup

Insiden pembacokan sadis ini terjadi di Kampung Kebon RT 04/04, Desa/Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Senin (5/2/2024). 

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui motif pelaku.

Polisi melakukan olah TKP kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Kampung Kebon RT 04/04, Desa/Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Senin (5/2/2024). 
Polisi melakukan olah TKP kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Kampung Kebon RT 04/04, Desa/Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Senin (5/2/2024).  (Dok. Humas Polres Sumedang )

"Pelaku kesal akibat korban menggugat bercer , sedangkan pelaku tidak mau bercerai," kata Awang kepada Tribun Jabar.id.

Awang mengatakan, polisi berhasil mengamankan sebilah golok milik pelaku yang dipergunakan membacok istrinya sendiri. 

Baca juga: KRONOLOGI Suami Aniaya Istri di Ganeas Sumedang dengan Senjata Tajam, Diawali Pertengkaran

"Selain golok, potongan rambut korban dan potongan jari kelingking kiri korban turut diamankan," katanya. 

Ia menyebutkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UPKDRT).

"Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara, dan didenda sebesar Rp 30 juta," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved